Arsip Kategori: Gerundelan

Fallacy atau Sesat Pikir dalam Logika

Oleh Ahmad Yulden Erwin

Fallacy berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘sesat pikir’. Fallacy didefinisikan secara akademis sebagai kerancuan pikir yang diakibatkan oleh ketidakdisiplinan pelaku nalar dalam menyusun data dan konsep, secara sengaja maupun tidak sengaja. Hal ini juga bisa diterjemahkan dalam bahasa sederhana sebagai berpikir ‘ngawur’.

Ada dua pelaku fallacy yang terkenal dalam sejarah filsafat, yaitu mereka yang menganut Sofisme dan Paralogisme. Disebut demikian karena yang pertama-tama mempraktekkannya adalah kaum sofis, nama suatu kelompok cendekiawan yang mahir berpidato pada zaman Yunani kuno. Mereka melakukan sesat pikir dengan cara sengaja menyesatkan orang lain, padahal si pengemuka pendapat yang diserang sebenarnya justru tidak sesat pikir. Mereka selalu berusaha memengaruhi khalayak ramai dengan argumentasi-argumentasi yang menyesatkan yang disampaikan melalui pidato-pidato mereka agar terkesan kehebatan mereka sebagai orator-orator ulung. Umumnya yang sengaja ber-fallacy adalah orang menyimpan tendensi pribadi. Sedangkan yang berpikir ngawur adalah orang yang tidak menyadari kekurangan dirinya atau kurang bertanggungjawab terhadap setiap pendapat yang dikemukakannya atau biasa disebut dengan istilah paralogisme.

Fallacy sangat efektif dan manjur untuk melakukan sejumlah aksi tak bermoral, seperti mengubah opini publik, memutar balik fakta, pembodohan publik, fitnah, provokasi sektarian, pembunuhan karakter, memecah belah, menghindari jerat hukum, dan meraih kekuasaan dengan janji palsu.

Begitu banyak manusia yang terjebak dalam lumpur “fallacy”, sehingga diperlukan sebuah aturan baku yang dapat memandunya agar tidak terperosok dalam sesat pikir yang berakibat buruk terhadap pandangan dunianya. Seseorang yang berpikir tanpa mengikuti aturan logika yang ada, terlihat seperti berpikir benar dan bahkan bisa memengaruhi orang lain yang juga tidak mengikuti aturan berpikir yang benar.
Dalam sejarah perkembangan logika terdapat berbagai macam tipe kesesatan dalam penalaran.Secara sederhana kesesatan berpikir dapat dibedakan dalam dua kategori, yaitu kesesatan formal dan kesesatan material.

Kesesatan formal adalah kesesatan yang dilakukan karena bentuk (forma) penalaran yang tidak tepat atau tidak sahih. Kesesatan ini terjadi karena pelanggaran terhadap prinsip-prinsip logika mengenai term dan proposisi dalam suatu argumen (hukum-hukum silogisme).

Kesesatan material adalah kesesatan yang terutama menyangkut isi (materi) penalaran. Kesesatan ini dapat terjadi karena faktor bahasa (kesesatan bahasa) yang menyebabkan kekeliruan dalam menarik kesimpulan, dan juga dapat teriadi karena memang tidak adanya hubungan logis atau relevansi antara premis dan kesimpulannya (kesesatan relevansi).

Berikut ini adalah beberapa jenis fallacy yang dikategorikan sebagai “Kesesatan Relevansi” (Kesesatan Material). Fallacy jenis ini sejak dahulu sering dilakukan oleh kaum sofis sejak masa Yunani kuno, jadi sama sekali bukan hal baru:

  1. Fallacy of Dramatic Instance, yaitu kecenderungan dalam melakukan analisa masalah sosial dengan menggunakan satu-dua kasus saja untuk mendukung argumen yang bersifat general atau umum (over generalisation).
    Contoh: “Semua yang menentang hukuman mati para terpidana narkoba berarti adalah pelaku atau pendukung kejahatan narkoba. Saya melihat sendiri dengan mata kepala saya bahwa tetangga saya kemarin begitu ngotot menentang hukuman mati bagi pengedar narkoba, eh, ternyata seminggu kemudian ia tertangkap polisi karena mengedarkan narkoba.”
    Pembuktian Sesat Pikir: Satu-dua kasus yang terjadi terkait pengalaman pribadi kita dalam satu lingkungan tertentu tidak bisa dengan serta merta dapat ditarik menjadi satu kesimpulan umum yang berlaku di semua tempat.
  2. Argumentum ad Hominem Tipe I (Abuse): Ini adalah jenis sesat pikir yang terjadi ketika argumentasi yang diajukan tidak tertuju pada persoalan yang sesungguhnya, tetapi justru menyerang pribadi yang menjadi lawan bicara.
    Contoh: Saya tidak ingin berdiskusi dengan Anda, karena caraberpikir Anda seperti seorang anak kecil yang bodoh dan tidak tahu apa-apa.
    Pembuktian Kesesatan Berpikir: Argumen Anda menjadi benar, bukan dengan membodohi atau menganggap remeh orang lain, tetapi karena argumen Anda disusun berdasarkan kaidah logika yang benar dan bukti-bukti atau teori yang telah diakui kebenarannya secara ilmiah.
  3. Argumentum ad Hominem Tipe II (Sirkumstansial): Berbeda dari argumentum ad hominem tipe I, maka sesat pikir jenis ad hominem tipe II ini menyerang pribadi lawan bicara sehubungan dengan keyakinan seseorang dan atau lingkungan hidupnya, seperti: kepentingan kelompok atau bukan kelompok tertentu, juga hal-hal yang berkaitan dengan SARA.
    Contoh: “Saya tidak setuju dengan apa yang dikatakan olehnya terkait agama Islam, karena ia bukan orang Islam.”
    Pembuktian Kesesatan Berpikir: Ketidaksetujuan tersebut bukan karena hasil penalaran dari argumentasi yang logis, tetapi karena lawan bicara berbeda agama.
  4. Argumentum Auctoritatis: Ini adalah jenis sesat pikir yang terjadi ketika nilai penalaran ditentukan semata oleh keahlian atau kewibawaan orang yang mengemukakannya. Jadi suatu gagasan diterima sebagai gagasan yang benar hanya karena gagasan tersebut dikemukakan oleh seorang yang sudah terkenal keahliannya.
    Contoh: “Saya meyakini bahwa pendapat dosen itu benar karena ia seorang guru besar.”
    Pembuktian Sesat Pikir: Kebenaran suatu pendapat bukan tergantung pada siapa yang mengucapkannya, meski ia seorang guru besar sekalipun, tetapi karena ketepatan silogisme yang digunakan berdasarkan aturan logika tertentu dan atau berdasarkan verifikasi terhadap fakta atau teori ilmiah yang ada.
  5. Kesesatan Non Causa Pro Causa (Post Hoc Ergo Propter Hoc): Ini adalah jenis sesat pikir yang terjadi ketika terjadi kekeliruan penarikan kesimpulan berdasarkan sebab-akibat. Orang yang mengalami sesat pikir jenis ini biasanya keliru menganggap satu sebab sebagai penyebab sesungguhnya dari suatu kejadian berdasarkan dua peristiwa yang terjadi secara berurutan. Orang lalu cenderung berkesimpulan bahwa peristiwa pertama merupakan penyebab bagi peristiwa kedua, atau peristiwa kedua adalah akibat dari peristiwa pertama–padahal urutan waktu saja tidak dengan sendirinya menunjukkan hubungan sebab-akibat.
    Contoh: Anda membuat surat untuk seseorang yang anda cintai dengan menggunakan pulpen A, dan ternyata cinta Anda diterima. Kemudian pulpen A itu anda gunakan untuk ujian, dan Anda lulus. “Ini bukan sembarang pulpen!” kata Anda. “Pulpen ini mengandung keberuntungan.”
    Pembuktian Sesat Pikir: Cinta Anda diterima oleh sebab orang yang Anda cintai juga menerima cinta Anda, bukan karena pena yang Anda gunakan untuk menulis surat cinta. Anda lulus ujian, bukan karena pena yang Anda gunakan mengandung keberuntungan, tetapi karena Anda menguasai dengan baik materi yang diujikan dan dapat menjawab dengan benar sebagian besar materi ujian secara tepat waktu.
  6. Argumentum ad Baculum: Ini adalah jenis sesat pikir yang terjadi ketika argumen yang diajukan berupa ancaman dan desakan terhadap lawan bicara agar menerima suatu konklusi tertentu, dengan alasan bahwa jika menolak akan berdampak negatif terhadap dirinya
    Contoh: “Jika Anda tidak mengakui kebenaran apa yang saya katakan, maka Anda akan terkena azab Tuhan. Karena yang saya ungkapkan ini bersumber dari ayat-ayat suci agama yang kita yakini.”
    Pembuktian Sesat Pikir: Tuhan tidak mengazab seseorang hanya karena orang itu tidak menyetujui pendapat Anda atau tafsir Anda terhadap ayat-ayat kitab suci. Sebab, berdasarkan ajaran berbagai agama yang Anda anut, Tuhan hanya menghukum ketika Anda berbuat dosa sementara belum sungguh-sungguh bertobat menyesalinya. Jadi, tidak benar jika dikatakan Tuhan akan mengazab lawan bicara Anda hanya karena ia tak menyetujui pendapat Anda.
  7. Argumentum ad Misericordiam: Ini adalah jenis sesat pikir yang terjadi ketika argumen sengaja diarahkan untuk membangkitkan rasa belas kasihan lawan bicara dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan atau keinginan tertentu.
    Contoh: “Hukuman mati terhadap pengedar narkoba itu harus dilakukan, karena alangkah sedihnya perasaan mereka yang keluarganya menjadi korban narkoba. Betapa beratnya hidup yang harus ditanggung oleh keluarga korban narkoba untuk menyembuhkan dan merawat korban narkoba, belum lagi bila keluarga mereka yang kecanduan narkoba itu meninggal. Betapa hancur hati mereka. Oleh sebab itu hukuman mati bagi pengedar narkoba adalah hukuman yang sudah semestinya.”
    Pembuktian Sesat Pikir: Hukuman mati bagi penjahat narkoba itu tidak dijatuhkan berdasarkan penderitaan keluarga korban, tetapi karena pelaku tersebut terbukti melanggar perundangan-undangan yang berlaku di dalam satu proses pengadilan yang sah, bersih, dan adil.
  8. Argumentum ad Ignorantiam: Ini adalah jenis sesat pikir yang terjadi ketika seseorang memastikan bahwa sesuatu itu tidak ada oleh sebab kita tidak mengetahui apa pun juga mengenai sesuatu itu atau karena belum menemukannya.
    Contoh: “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak ada gunanya, karena sampai sekarang korupsi masih terus terjadi.”
    Pembuktian Sesat Pikir: KPK dibutuhkan bukan ketika korupsi sudah berhasil diberantas, tetapi justru saat korupsi masih merajalela di tingkat aparat penegak hukum lainnya (mafia peradilan), aparat birokrasi, dan pejabat politik.
  9. Argumentum ad Populum: Ini adalah jenis sesat pikir yang terjadi ketika seseorang berpendapat bahwa sesuatu pernyataan adalah benar karena dibenarkan oleh banyak orang.
    Contoh: “Semua orang yang saya kenal sebagai tokoh-tokoh berintergritas bersikap pro presiden, itu berarti kritik terhadap presiden hanya dilemparkan oleh sebagian kecil orang yang tidak puas karena tidak mendapat jabatan dalam kabinet Jokowi.”
    Pembuktian Sesat Pikir: Kebenaran atau kesalahan suatu kritik tidak tergantung pada seberapa banyak orang yang mendukung atau menentang orang yang dikritik, tetapi terkait dengan ketepatan argumen dari kritik yang dilontarkan–baik dalam konteks silogisme maupun pembuktian argumen dan atau koherensinya dengan teori-teori ilmiah yang sudah diuji kebenarannya.
  10. Appeal To Emotion: Ini adalah jenis sesat pikir yang terjadi akibat argumentasi sengaja tidak diarahkan kepada persoalan yang sesungguhnya, tetapi dibuat sedemikian rupa untuk menarik respon emosi si lawan bicara. Respon emosi bisa berupa rasa malu, takut, bangga, atau sebagainya.
    Contoh 1: “Mana mungkin orang baik seperti dia melakukan korupsi. Lihat saja kedermawanannya di masyarakat selama ini.”
    Contoh 2: “Pemuda yang baik dan berintegritas, sudah semestinya turut serta berdemonstrasi menentang pejabat yang korupi!”
    Contoh 3: “Pejabat Bank Indonesia itu dituduh korupsi, tapi lihatlah bagaimana anaknya mengajukan pembelaan sambil berurai air mata. Hal itu jelas menunjukkan bahwa kemungkinan besar pejabat Bank Indonesia itu tidak melakukan korupsi.”
  11. lgnoratio Elenchi: Ini adalah jenis sesat pikir yang terjadi saat seseorang menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan premisnya. Loncatan dari premis ke kesimpulan semacam ini umum dilatarbelakangi prasangka, emosi, dan perasaan subyektif. Ignoratio elenchi juga dikenal sebagai kesesatan “red herring”.
    Contoh 1: Kasus pembunuhan umat minoritas difokuskan pada agamanya, bukan pada tindak kekerasan yang terjadi pada umat minoritas itu.
    Contoh 2: Sia-sia bicara politik, kalau mengurus keluarganya saja tidak becus.
  12. Kesesatan Aksidensi: Ini adalah jenis kesesatan berpikir yang dilakukan oleh seseorang bila ia memaksakan aturan-aturan/cara-cara yang bersifat umum pada suatu keadaan atau situasi yang bersifat aksidental–situasi yang bersifat kebetulan.
    Contoh 1: Gula baik karena gula adalah sumber energi, maka gula juga baik untuk penderita diabetes.
    Contoh 2: Orang yang makan banyak daging akan menjadi kuat dan sehat, karena itu vegetarian juga seharusnya makan banyak daging supaya sehat.
  13. Kesesatan karena Komposisi dan Divisi: Sesat pikir jenis ini terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:
    A. Kesesatan karena komposisi terjadi bila seseorang berpijak pada anggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi individu atau beberapa individu dari suatu kelompok tertentu, pasti juga benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif.
    Contoh: Joni ditilang oleh polisi lalu lintas di sekitar Jl. Sudirman dan Thamrin. Polisi itu meminta uang sebesar Rp. 100.000 bila Joni tidak ingin ditilang, maka semua polisi lalu lintas di sekitar Jl. Sudirman dan Thamrin adalah pasti pelaku pemalakan.
    B. Kesesatan karena divisi terjadi bila seseorang beranggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif pasti juga benar (berlaku) bagi individu-individu dalam kelompok tersebut.
    Contoh 1: Banyak anggota DPR yang ditangkap KPK akhirnya terbukti korupsi dalam pengadilan Tipikor. Joni Gudel adalah anggota DPR, maka Joni Godel juga korupsi.
  14. Petitio Principii: Sesat pikir jenis ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles, perumus logika formal yang kita kenal sekarang. Kesesatan Petitio principii adalah semacam tautologis, semacam pernyataan berulang, yang terjadi karena pengulangan prinsip dengan prinsip. Sehingga meskipun rumusan (teks/kalimat) yang digunakan berbeda, sebetulnya sama maknanya.
    Contoh 1:
    Belajar logika berarti mempelajari cara berpikir tepat, karena di dalam berpikir tepat ada logika.
    Contoh 2:
    Siapakah aku? Aku adalah saya.

Subsidi

Oleh Mubyarto

Guru Besar Ekonomi UGM

mubyarto-guru-besar-ugm
Sumber: bewe33.blogspot.com

ADA seorang pakar ekonomi, yang kebetulan pejabat eselon I di sebuah departemen, mengeluh betapa sulit meyakinkan rekan- rekannya yang non- ekonom bahwa subsidi adalah tidak sehat. APBN yang mengandung pos subsidi, betapapun kecil, adalah tidak sehat. Maka jika masyarakat dan bangsa Indonesia bisa diyakinkan untuk suatu ketika menghapuskan sama sekali pos subsidi dari APBN, ia sungguh akan merasa sangat puas (lego).

Tentu kita dapat menjamin bahwa pakar ekonomi ini adalah pakar ekonomi konvensional yang menyelesaikan studi lanjutnya di Amerika, serta sangat setia dan percaya penuh pada teori-teori ekonomi neoklasik yang tertulis dalam buku-buku teks. Maka, akan menarik untuk mengetahui reaksinya jika diajukan pernyataan Prof Joseph Stiglitz, pemenang Nobel Ekonomi 2001, yang baru-baru ini berceramah di Jakarta sebagai berikut: Textbook economics may be fine for teaching students, but not for advising government…. Since typical American style textbook relies so heavily on a particular intellectual tradition the neoclassical model.

Kalau terhadap peringatan Stiglitz ini ia bergeming (bersikukuh) dan mengatakan bahwa bagaimanapun perekonomian yang tanpa subsidi lebih sehat daripada perekonomian yang menanggung beban subsidi, kita dapat mencoba mengingatkan pernyataan John Rawls dalam bukunya, A Theory of Justice, sebagai berikut: A theory however elegent and economical must be rejected or revised if it is untrue; likewise laws and institutions no matter how efficient and well arranged must be reformed or abolished if they are unjust(Rawls, 2001: 3).

Menghapus Subsidi Pupuk

Tidak biasa Kompas marah luar biasa. Dengan judul editorial “Semoga Pemerintah Tidak Bermain Api”, Kompas hari Kamis 6 Januari 2005 menggugat pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla yang sama sekali tidak menunjukkan keberpihakan pada petani kita yang hidup dalam kemiskinan. “Bagi petani, subsidi pemerintah merupakan satu-satunya andalan bagi mereka untuk bisa bertahan.” Lebih lanjut ditulis: “Kalau kita ingatkan pemerintah untuk tidak bermain api, sama sekali tidak ada keinginan untuk memanas-manasi keadaan.” “…. Terus terang kita bertanya-tanya ke mana sebetulnya arah keberpihakan pemerintah ini.” “…. Pemerintah sangat tidak suka kalau dikatakan liberal. Tetapi, sepertinya negara yang paling liberal dan membuka seluruh pasarnya adalah Indonesia.”

 

Kita yang sedikit tahu seluk ekonomi pertanian Indonesia, yang pernah protes keras keluarnya Inpres No 9/1975 tentang TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi) bulan April 1975, dapat memahami “kemarahan” Kompas. Mengapa Dr Susilo Bambang Yudhoyono yang menulis disertasi Doktor tentang “Pembangunan Pertanian dan Perdesaan” rupanya tidak mengetahui ada anggota kabinet yang mengkhianati misi pemerintahannya untuk berusaha meningkatkan kesejahteraan petani?

 

Rupanya sangat banyak pejabat pemerintahan SBY-Kalla yang berpikiran persis seperti pakar ekonomi konvensional yang disebut pada awal tulisan ini. “Bagaimanapun, segala jenis subsidi harus dihapus karena subsidi dalam bentuk apa pun dan berapa pun adalah penyakit yang kalau dibiarkan akan menggerogoti kesehatan perekonomian Indonesia.”

 

Terlihat jelas dalam iklan pemerintah untuk membela rencana kenaikan harga BBM yang diberi judul “Subsidi BBM selama ini dinikmati golongan mampu dan orang kaya”, bahwa pemerintah bertekad jalan terus dalam rencananya menaikkan harga BBM meskipun mahasiswa dan masyarakat yang “berakal sehat” menolaknya melalui berbagai argumentasi ekonomi yang rasional.

 

Jika pemerintah bertekad menghapus segala bentuk dan segala jenis subsidi, tanpa pandang bulu, mungkin rakyat masih berusaha memahaminya. Tetapi, yang aneh memang pemerintah justru tidak konsekuen karena sama sekali tidak ada tanda-tanda akan menghapus subsidi bunga/dana rekapitalisasi perbankan yang dimasukkan dalam pos pengeluaran APBN. Jika subsidi pupuk ZA dan SP-36 yang dihapus hanya bernilai Rp 400 miliar, mengapa subsidi Rp 45 triliun yang sudah berjalan lima tahun, yang notabene dinikmati oleh “penjahat-penjahat perbankan”, tidak ada tanda-tanda akan dihapus?

 

Rakyat yang hanya sedikit tahu logika ekonomi, tetapi sangat paham ukuran-ukuran keadilan, pasti memprotes kebijakan pemerintah yang sangat tidak adil ini. Pemerintah dengan menaikkan harga BBM bermaksud mencabut subsidi yang pasti berakibat pada kenaikan harga-harga umum, dan pasti memberatkan kehidupan rakyat. Tetapi meneruskan pemberian subsidi pada orang- orang kaya eks-konglomerat, yang kini menikmati subsidi bunga obligasi pemerintah yang luar biasa dengan uang rakyat ini, akan merupakan tragedi nasional yang sangat menusuk hati rakyat.

 

Subsidi Tidak Jahat

Saya sangat bersimpati pada kemarahan Kompas yang menggugat subsidi pupuk senilai Rp 400 miliar yang benar-benar memukul petani tebu dan petani hortikultura. Saya khawatir mereka benar-benar akan berdemo ke Jakarta untuk menuntut pencabutan subsidi yang sangat tidak adil ini.

Jika pada bulan April 1975 petani TRI tidak berani memprotes Inpres No 9/1975 yang memasukkan kembali sistem kapitalisme liberal dalam perkebunan tebu di Jawa, liberalisasi ekonomi pertanian/perkebunan kita sekarang pasti akan diprotes secara keras oleh petani kita.

 

Petani kita memilih “SBY- Kalla” karena percaya sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Pak SBY dan Pak Kalla akan mengadakan perubahan kebijakan ekonomi yang akan lebih berpihak kepada petani. Rakyat petani sungguh akan kecewa berat jika harapan ini tak terpenuhi.

 

 

*) Dimuat di Harian Kompas, Rabu, 12 Januari 2005

Sumber dokumentasi: Tarli Nugroho

Overdosis Beragama

Gerundelan Hendi Jo

agama cinta
Mahatma Gandhi, gambar diunduh dari Kaskus

New Delhi, 30 Januari 1948. Hari baru saja memasuki malam. Seorang lelaki tegap bemata tajam memasuki Gedung Birla. Sejenak ia terdiam dan beberapa detik kemudian dengan langkah santai menuju seorang renta yang tengah berdoa. Sambil sedikit membungkuk, tangan kanannya yang menggengam sepucuk Baretta lantas diacungkan ke tubuh ringkih nan kurus tersebut. Tiga kali senjata semi otomatis itu menyalak. Dan dunia kemudian kehilangan seorang humanis besar bernama Mahatma Gandhi.
Godse Nathuram, sang eksekutor tersebut bukan seorang penjahat kambuhan. Alih-alih dikenal sebagai pendosa, ia kadung dikenal sebagai seorang Hindu yang sangat “saleh”: rajin pergi ke kuil dan aktif di Mahasabha Hindu, sebuah organisasi nasionalis Hindu yang selalu memilih jalan berlawanan dengan Liga Muslim pimpinan Ali Jinnah. Rupanya Godse kecewa dengan Gandhi. Ia menilai tokoh Hindu India itu memiliki sikap lemah sehingga menjadikan orang-orang Islam memisahkan diri dan membentuk Pakistan.
Empat puluh tujuh tahun kemudian hal yang sama dialami oleh Yitzhak Rabin. Perdana Menteri Israel yang memilih jalan kompromis dengan Palestina itu pun harus tewas dengan cara dan motif yang sama di tangan kaum ekstrimis agama. Yigal Amir, sang pembunuh mengaku marah kepada Rabin yang ia nilai “tidak peka terhadap harga diri orang Yahudi dengan meretas jalan damai dengan kaum goyim (orang luar Yahudi yang memiliki derajat rendah)”.
Ada rasa arogan dan paling benar sendiri dalam gaya beragama seperti Godse dan Yigal ini. Mereka seolah lupa, jalan kekerasan tak akan pernah menemui jalan keluar. Ia hanya akan menjadi sejenis cul de sac yang berapi-api dan alih-alih berakhir sentosa malah akan membakar dirinya sendiri. Bahkan bukan hanya dirinya sendiri, orang-orang yang tak berdosa dan tak memiliki keterkaitan apapun ikut menjadi korban termasuk para bocah dan tua renta.
Inilah yang disebut Erich Fromm sebagai gaya beragama yang otoriter (authoritarian religion). Biasanya gaya beragama seperti ini hanya akan bermuara kepada kekerasan dan kekerasan semata. Tak ada damai dan saling hormat. Para penganutnya selalu mengapreasiasi dirinya tak lebih sebagai para serdadu tuhan. Tuhan yang mana? Kita tak pernah bisa memastikan itu.
Dr. Yusuf Qadharawi, seorang pemikir Islam dari kalangan Ikhwanul Muslimin pernah menyebut sikap ini sebagai sikap ghuluw (berlebihan) alias overdosis beragama. Menurut ulama asal Mesir itu, sikap ghuluw akan selalu berkelindan dengan sikap-sikap negatif lainnya seperti tanatthu’ (arogan secara intelektual) dan tasydid (mempersulit).
“Semua sikap itu tentunya sangat dikecam dalam Islam,”tulis Qadharawi dalam Islam Ekstrem. Di Sorbone, seorang pemikir Islam sekelas Mohammad Arkoun bahkan menyebut ekstremisme adalah perubah puisi Islam dari sesuatu yang ekspresif menjadi sebuah ideologi yang formalistik serta elitis.
Sikap ghuluw di setiap agama memiliki sikap universal: pro terhadap kekerasan dan meyakini diri sebagai “yang terbenar”. Mereka merasa apa yang diyakininya merupakan jalan terbaik buat dunia. Anehnya, realitas ambigu justru terpapar di antara orang-orang ini dengan saling mengakbarkan permusuhan abadi. Hingga rasanya tidak salah jika saya meyakini: pusat konflik dunia sebenarnya terletak di orang-orang ekstrem ini. Sungguh, di antara kita sebenarnya tak memiliki masalah. “Perang agama” yang terjadi hari ini tak lebih perang antara mereka: kaum ekstremis vs kaum ekstremis, bukan agama vs agama.(hendijo)

Chopin & Pemberontakannya

Gerundelan Soe Tjen Marching

komposer musik klasik
Gambar dari bp.blogspot.com

Chopin, yang kelahirannya diperingati dengan gegap gempita setiap bulan Febuari, bukanlah komponis yang suka sorak sorai publik. Lahir di Polandia lalu pindah ke Paris, ia lebih memilih memberi konser di rumah pribadi beberapa teman, atau gedung-gedung kecil yang terkesan lebih intim daripada di sebuah hall yang megah dan besar. Lalu, mendapat uang untuk kehidupannya dari mengajar.

Memang, komponis romantisme ditandai dengan memberontaknya mereka menjadi “peliharaan” para bangsawan. Beethoven yang dianggap sebagai komponis yang mengawali romantisme, tidak lagi tergantung kepada sedekah para bangsawan atau raja-raja. Dia mencari nafkah dengan mengajar dan mengadakan konser.

Keberanian akan perbedaan dan keunikan, telah membuat para komponis ini menciptakan karya-karya yang mengagumkan. Bunyi memang sesuatu yang abstrak, namun tak pernah terpisahkan dari ide (dan seringkali, kenekatan atau kegilaan) sang seniman. Pemberontakan Beethoven tercermin dalam musiknya yang sering digambarkan dengan kata “emosional, personal dan menggebu-gebu”.

Tidak semua perbedaan dan keunikan bisa diterima begitu saja. Frederic Chopin yang dipuja hampir seantero jagad saat ini, sempat menghadapi terpaan kritik yang mengecam permainannya “terlalu lemah” dan kurang gairah. Karena beberapa dari para kritik ini masih terpaku pada standard musik Beethoven yang seperti badai, mereka sempat memandang negatif Chopin. Namun Franz Liszt, seorang komponis andal yang kemudian menjadi sahabat (sekaligus saingan) Chopin, menulis di majalah Gazette Musicale yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 1841: “Chopin tidak memainkan concerto, sonata atau fantasy; melainkan prelude, nocturne dan mazurka. Ia menyajikan musiknya seperti seorang pujangga dan pemimpi kepada orang di sekelilingnya, bukan kepada publik. Ia menawarkan simpati yang lembut, bukan antusiasme yang ribut. Dari denting pertama, telah hadir komunikasi yang intim antara dia dan pendengarnya.”

Di tangan Chopin, yang lebih banyak mengarang untuk piano daripada instrumen lainnya, alat ini menjadi seolah bernyanyi. Berbeda dengan mereka yang memperlakukan piano sebagai alat yang dipukul (terkadang mirip perkusi). Chopin juga gemar mencantumkan tempo Rubato (arti literal-nya, tempo yang dicuri) yang memberi kebebasan bagi pemain untuk menentukan kecepatan dan juga artikulasi nada-nada yang tertulis.  Dan ini juga sempat mengejutkan beberapa musisi yang biasa dengan tempo yang serba tepat.  Kebebasan seperti Rubato ini bisa diartikan sebagai seenaknya sendiri oleh beberapa orang. Namun, bagi pianis yang andal, justru kebebasan adalah tanggung jawab untuk memilih, dan ini bisa menjadi beban yang cukup besar.  Karena tanggung jawab seperti ini membutuhkan ketepatan dan kepekaan yang luar biasa.

Reputasi Chopin sebagai pianis dan komponis semakin menanjak di Perancis, namun kesehatannya juga bertambah turun.  Saat itu, ia bertemu dengan penulis George Sand (seorang perempuan yang dilahirkan dengan nama Armandine Aurore Dupin).  George gemar memakai baju lelaki dan menghisap pipa tembakau – kebiasaan yang dianggap tidak lazim bagi perempuan dan seringkali dicela oleh masyarakat waktu itu.  Ketika bertemu Chopin, ia telah bercerai dengan dua anak dari perkawinan sebelumnya.

Berbeda dengan Chopin yang lembut dan sempat digambarkan sebagai pria yang bertangan lentik dan gemulai, George adalah perempuan yang maskulin.  Baik disadari maupun tidak, hubungan mereka adalah bentuk pemberontakan terhadap dualisme gender.  Lelaki tidak harus selalu maskulin dan perempuan feminin.  Sebaliknya, Chopin terkadang bisa dianggap lebih feminin daripada George Sand yang kemudian juga menopangnya secara finansial saat kesehatan Chopin bertambah buruk.  George dan Chopin tidak pernah menikah (sekali lagi, bentuk pemberontakan mereka terhadap tuntutan standard).  Dan karena hubungan ini pula, keduanya sempat diasingkan ketika tinggal di Majorca – Spanyol.

Namun, pemberontakan Chopin inilah yang ada di balik nada-nada yang sekarang dialunkan dan dikagumi berbagai pianis di Indonesia dan seluruh dunia; dan ironisnya menjadi konservatisme tersendiri bagi banyak pianis yang mengalunkannya di gedung-gedung megah.

*) Artikel ini juga dimuat di Tempo

Bertumbuhnya Ideologi Kebencian

Oleh Todung Mulya Lubis

no-hate-speech
Gambar dari aegee.org

Sejak kanak-kanak, saya selalu bangga dengan persatuan Indonesia yang ditandai oleh kemajemukan kita sebagai bangsa. Saya menghafal penjelasan guru sekolah yang mengatakan bahwa Indonesia terdiri atas ribuan pulau, suku, etnisitas, agama, dan latar belakang budaya serta ideologi. Semua itu diikat oleh semangat ”satu tanah air, satu bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan”.

Tak pernah saya merasa asing. Saya adalah bagian dari bangsa besar bernama Indonesia, yang kalau keluar berpaspor Indonesia, dan kalau mengibarkan Merah Putih bangga dan berkaca-kaca. Melihat pemain bulu tangkis memperoleh medali emas, saya juga terharu dan bangga. Hasil jerih payah bangsa ini berhasil merajut kebersamaan yang mengharukan.

Satu hari saya berjalan bersama advokat Yap Thiam Hien di tengah kota Banda Aceh, yang dulu bernama Kutaraja. Yap menunjukkan gereja tempat keluarganya beribadah. Di Ambon saya bertemu keluarga yang sebagian beragama Islam dan sebagian lagi beragama Kristen. Mereka makan dan bernyanyi bersama. Di Semarang saya bertemu keluarga sederhana yang berbeda suku dan agama, China, Jawa, Kristen, dan Islam. Di Jakarta saya ketemu orang Batak hidup rukun dan bahagia dengan orang Banjar. Semuanya tak mempersoalkan perbedaan. Semuanya melihat diri mereka sebagai manusia yang punya otonomi personal, punya kebebasan, dan melaksanakan kebebasan mereka dengan tanggung jawab dalam sebuah keluarga, komunitas, dan bangsa.

Saya tak mengatakan tak ada konflik, pertentangan, atau ketegangan. Di sana-sini ada konflik dan ketegangan. Sesekali ada tawuran antarkampung karena anak gadis di kampung yang satu digoda oleh pemuda kampung sebelah. Atau karena kalah pertandingan sepak bola. Ada juga ketegangan karena khotbah yang emosional. Atau ada keluarga yang mengadakan pesta dengan musik terlalu keras.

Semua itu adalah ketegangan yang sehat dan masih bisa dikelola. Saya sama sekali tak terganggu. Malah saya menganggap semua konflik dan ketegangan itu merupakan bagian dari nation and character building yang dewasa. Kita sedang melangkah menjadi bangsa yang besar.

Kemajemukan Digugat

Akan tetapi, beberapa tahun terakhir ini -sejalan menguatnya demokrasi dan hak asasi manusia- ruang kebebasan semakin terbuka. Media sosial juga memberi tempat bagi kebebasan menyatakan pendapat. Berbagai aliran pendapat menyeruak ke permukaan. Sebagian malah secara diametral bertentangan dengan semangat demokrasi dan hak asasi manusia, bertentangan dengan kemajemukan kita sebagai bangsa, bertentangan dengan keutuhan kita sebagai sebuah bangsa.

Kemajemukan digugat, kesatuan bangsa digugat, dan keutuhan teritorial ikut terganggu. Importasi pikiran dari luar masuk tanpa filter, dan seluruh perjuangan pendiri negara ini seperti dipersalahkan. Demokrasi ditafsirkan sebagai mayoritas absolut; minoritas harus tunduk kepada mayoritas. Perlindungan terhadap minoritas itu tak dihormati. Tafsir terhadap agama juga makin dipaksakan dengan kekerasan di mana perbedaan tafsir sama sekali diharamkan. Kebebasan beragama yang dianut oleh UUD 1945 tak dihormati. Suara untuk menghidupkan Piagam Jakarta terdengar meski tak gemuruh, tetapi suara itu muncul dalam berbagai sikap intoleransi terhadap kelompok minoritas dan kelompok seagama yang tak setafsir.

Dalam bahasa hukum, telah muncul kembali permusuhan dan kebencian (sosial) di muka umum melalui tulisan atau orasi yang sering sekali sangat kasar. Media sosial kita penuh kebencian dan permusuhan. Demonstrasi dan poster di berbagai pojok jalan sering menghasut dan mengafirkan kelompok lain. Gerakan sektarian memanifestasikan dirinya dalam berbagai bentuk yang disertai tindak kekerasan. Telah muncul apa yang disebut sebagai hate speech yang dulu diatur dalam Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP yang kita kenal sebagai pasal-pasal penyebar kebencian (hatzaai artikelen). Tetapi, pasal-pasal yang dulu digunakan pemerintah kolonial untuk mematikan perlawanan pribumi terhadap kolonialisme, juga oleh pemerintahan Orde Baru untuk menindas perlawanan kelompok-kelompok kritis seperti mahasiswa dan buruh, sekarang sudah dianggap tak bisa diperlakukan lagi: dinyatakan bertentangan dengan demokrasi, hak asasi manusia, dan UUD 1945.

Sekarang pernyataan kebencian dan permusuhan hanya bisa dikejar atas dasar pasal-pasal penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 310, 311 KUHP), dan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No 11/2008). Hanya saja, pasal-pasal tersebut di atas sangat terbatas daya jangkaunya, dan dalam banyak hal tak mampu menjangkau pernyataan kebencian dan permusuhan. Sekarang, mungkin ada yang berpikir ulang untuk menghidupkan kembali pasal-pasal yang mengatur mengenai hate speech tersebut, yang dulu ditolak karena penyalahgunaan tafsir oleh penguasa pada waktu itu. Kita semua tak mau pasal-pasal hate speech dipakai sebagai instrumen mematikan perbedaan pendapat, kritik, atau oposisi. Tetapi, pada sisi lain kita harus akui: pernyataan kebencian dan permusuhan di muka umum dengan niat jahat, sistematis, dan disertai kekerasan haruslah juga bisa dihukum. Tak boleh ada impunitas.

Fenomena hate speech bisa muncul dalam berbagai bentuk: tulisan, orasi, poster, demonstrasi, dan khotbah. Bisa juga dalam berbagai pengumuman yang menolak kemajemukan seperti yang tecermin dalam tulisan Achmad Munjid, ”Pengajaran Agama Interreligius” (Kompas, 4 Januari 2014).
Fenomena ini digambarkan sebagai kelumpuhan nalar kita dalam merawat kemajemukan (pluralisme). Dari sejumlah kasus yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, kita akan melihat secara telanjang bahwa kebencian dan permusuhan itu telah semakin deras dan keras. Pilar-pilar pluralisme yang dibangun oleh pendiri negara ini semakin rapuh dimakan rayap-rayap intoleransi, kebencian, dan permusuhan.

Negara Lakukan Pembiaran

Sungguh saya khawatir menatap masa depan. Merebaknya hate speech, absennya akuntabilitas, dan diamnya negara, kalau keadaan ini tak dilawan, maka jangan heran jika hate speech ini akan bermetamorfosis menjadi ideologi kebencian (ideology of hatred). Jika ideologi kebencian ini melembaga, nasib kemajemukan, nasib dari nation yang bernama Indonesia akan berada di ujung tanduk.

Dalam bahasa Niza Yanay dalam bukunya, The Ideology of Hatred, ideologi kebencian ini bisa ditafsirkan sebagai signifier of danger dalam konteks relasi kekuasaan. Kebencian tak lagi semata-mata anti-Islam, anti-Kristen, anti-China, atau anti-Jawa. Ideologi kebencian ini akan jadi instrumen kekuasaan, langsung dan tak langsung, baik oleh negara maupun non-negara dalam pembenaran terhadap intoleransi, sektarianisme, dan diskriminasi.

Dalam konteks kekinian Indonesia, ideologi kebencian ini diperankan oleh kelompok atau organisasi yang tak memberi ruang bagi pluralisme dalam arti luas. Negara jadi pihak yang bertanggung jawab karena melakukan pembiaran. Sekarang Indonesia belum cerai-berai, tapi sekat-sekat pemisah mulai ditegakkan. Kita hidup dalam sebuah negara, tapi kita hidup terpisah-pisah, kita sama tetapi tidak sama, separate but equal. Di dinding rumah kita tulisan Bhinneka Tunggal Ika seperti bergetar, menunggu jatuh ke lantai.

Indonesia belum bubar. Tetapi, jangan meremehkan menyebarnya ideologi kebencian yang akan menghilangkan Indonesia dari peta dunia.

*)Todung Mulya Lubis, Ketua Yayasan Yap Thiam Hien

Sumber: KOMPAS

Yang Sesat dan Yang Ngamuk

Oleh A. Mustofa Bisri

kekerasan-atas-nama-agama
Gambar diunduh dari indonesian.irib.ir

Karena melihat sepotong, tidak sejak awal, saya mengira massa yang ditayangkan TV itu adalah orang-orang yang sedang kesurupan masal. Soalnya, mereka seperti kalap. Ternyata, menurut istri saya yang menonton tayangan berita sejak awal, mereka itu adalah orang-orang yang ngamuk terhadap kelompok Ahmadiyah yang dinyatakan sesat oleh MUI.

Saya sendiri tidak mengerti kenapa orang -yang dinyatakan- sesat harus diamuk seperti itu? Ibaratnya, ada orang Semarang bertujuan ke Jakarta, tapi ternyata tersesat ke Surabaya, masak kita -yang tahu bahwa orang itu sesat- menempelenginya. Aneh dan lucu.

Konon orang-orang yang ngamuk itu adalah orang-orang Indonesia yang beragama Islam. Artinya, orang-orang yang berketuhanan Allah Yang Mahaesa dan berkemanusiaan adil dan beradab. Kita lihat imam-imam mereka yang beragitasi dengan garang di layar kaca itu kebanyakan mengenakan busana Kanjeng Nabi Muhammad SAW.

Kalau benar mereka orang-orang Islam pengikut Nabi Muhammad SAW, mengapa mereka tampil begitu sangar, mirip preman? Seolah-olah mereka tidak mengenal pemimpin agung mereka, Rasulullah SAW.

Kalau massa yang hanya makmum, itu masih bisa dimengerti. Mereka hanyalah mengikuti telunjuk imam-imam mereka. Tapi, masak imam-imam -yang mengaku pembela Islam itu- tidak mengerti misi dan ciri Islam yang rahmatan lil ’aalamiin, tidak hanya rahmatan lithaaifah makhshuushah (golongan sendiri). Masak mereka tidak tahu bahwa pemimpin agung Islam, Rasulullah SAW, adalah pemimpin yang akhlaknya paling mulia dan diutus Allah untuk menyempurnakan akhlak manusia.

Masak mereka tidak pernah membaca, misalnya ayat “Ya ayyuhalladziina aamanuu kuunuu qawwamiina lillah syuhadaa-a bilqisthi…al-aayah” (Q. 5: 8). Artinya, wahai orang-orang yang beriman jadilah kamu penegak-penegak kebenaran karena Allah dan saksi-saksi yang adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kaum menyeret kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah; adil itu lebih dekat kepada takwa. Takwalah kepada Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang kau kerjakan.

Apakah mereka tidak pernah membaca kelembutan dan kelapangdadaan Nabi Muhammad SAW atau membaca firman Allah kepada beliau, “Fabimaa rahmatin minaLlahi linta lahum walau kunta fazhzhan ghaliizhal qalbi lanfaddhuu min haulika… al-aayah” (Q. 3: 159). Artinya, maka disebabkan rahmat dari Allah-lah engkau berperangai lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau kasar dan berhati kejam, niscaya mereka akan lari menjauhimu…”

Tak Mengerti

Sungguh saya tidak mengerti jalan pikiran atau apa yang merasuki pikiran mereka sehingga mereka tidak mampu bersikap tawaduk penuh pengayoman seperti dicontoh-ajarkan Rasulullah SAW di saat menang. Atau, sekadar membayangkan bagaimana seandainya mereka yang merupakan pihak minoritas (kalah) dan kelompok yang mereka hujat berlebihan itu mayoritas (menang).

Sebagai kelompok mayoritas, mereka tampak sekali -seperti kata orang Jawa- tidak tepa salira. Apakah mereka mengira bahwa Allah senang dengan orang-orang yang tidak tepo saliro, tidak menenggang rasa? Yang jelas Allah, menurut Rasul-Nya, tidak akan merahmati mereka yang tidak berbelas kasihan kepada orang.

Saya heran mengapa ada -atau malah tidak sedikit- orang yang sudah dianggap atau menganggap diri pemimpin bahkan pembela Islam, tapi berperilaku kasar dan pemarah. Tidak mencontoh kearifan dan kelembutan Sang Rasul, pembawa Islam itu sendiri. Mereka malah mencontoh dan menyugesti kebencian terhadap mereka yang dianggap sesat.

Apakah mereka ingin meniadakan ayat dakwah? Ataukah, mereka memahami dakwah sebagai hanya ajakan kepada mereka yang tidak sesat saja?

Atau? Kelihatannya kok tidak mungkin kalau mereka sengaja berniat membantu menciptakan citra Islam sebagai agama yang kejam dan ganas seperti yang diinginkan orang-orang bodoh di luar sana. Tapi…

KH A. Mustofa Bisri, pengasuh Pesantren Roudlatut Thalibin, Rembang

Sumber: Jawa Pos

Agama Murni, Adakah?

Gerundelan Soe Tjen Marching

agama agama
gambar diunduh dari hr2012_wordpressdotcom

Bila orang-orang lebih menghargai susu murni, maka banyak juga yang menghargai agama murni.  Bahkan, tidak jarang yang mempertahankan kemurnian agama mereka dengan tetesan darah dan air mata. Di Indonesia, anak-anak diberi pelajaran agama, biasanya terpisah dari agama yang lain.  Banyak orang tua bahkan melarang anak-anak mereka berkunjung ke tempat ibadah yang dianggap bukanlah rumah suci mereka.  Seolah keyakinan anak mereka bisa “tercemar” kalau menyenggol atau mencicipi kepercayaan atau agama yang berbeda. Namun, sikap seperti ini seolah memang sudah diterapkan dan ditanamkan oleh beberapa petinggi negara ini.  Karena nikah beda agama secara hukum tidak bisa dengan mudah disahkan oleh negara. Tapi, apa benar ada yang namanya agama murni?

Para Pemikir Islam dan Pengaruh Agama Lain

Bila kita telusuri sekelumit saja sejarah pemikir Islam dan Kristen, percampuran agama telah terjadi berabad yang lalu.  Seorang pemikir Islam, Al Farabi, misalnya, yang lahir pada 872 di Farab sangat dipengaruhi oleh berbagai filsafat Kristen dan Yunani.  Al Farabi juga sempat berguru kepada cendekiawan Kristen di Nastura.

Kagum akan pemikiran Plato dan Aristoteles, Al Farabi menterjemahkan serta mengembangkan filsafat logika Aristoteles, sehingga dia dijuluki para cendekiawan Islam pada abad pertengahan sebagai Guru Kedua setelah Aristoteles (yang disebut sebagai Guru Pertama). Karena Al Farabi, filsafat Aristoteles menyebar luas dan ulasan Al Farabi mempengaruhi banyak pemikir Kristen dan Yahudi.  Beberapa pemikir Islam sesudahnya, seperti Ibn Sina dan Ibn Rushd juga turut mengembangkan pemikiran Yunani.

Ibn Sina lahir pada 980 dan wafat pada 1037 di Persia (Iran sekarang). Dia mempelajari kedokteran pada usia 16 tahun, dan tidak hanya belajar tentang teori kedokteran, tapi juga dengan giat merawat mereka yang sakit dan karena itulah, dia menemukan beberapa metode penyembuhan baru.

Berbeda dari kebanyakan filsuf Islam lainnya, Ibn Sina berpendapat bahwa Tuhan tidak mengurusi hal-hal pribadi yang dilakukan manusia.  Ibn Sina mempengaruhi banyak filsuf Barat, seperti Thomas Aquinas yang dianggap sebagai salah satu pemikir terpenting dalam agama Kristen.  Ibn Sina juga terkenal dengan pernyataan berikut: “Dunia terbagi menjadi manusia yang menggunakan kecerdasan dan tidak beragama, dan manusia yang beragama dan tidak menggunakan kecerdasan.”

Ibn Rushd yang lahir sekitar satu abad setelah Ibn Sina, melanjutkan penyebaran filsafat dan logika Yunani.  Dalam bidang musik, Ibn Rushd membahas tentang De Anima, sebuah buku tentang musik yang ditulis oleh Aristoteles. Ulasan Ibn Rushd ini telah diterjemahkan dalam bahasa Latin oleh Mitchell the Scott. Mengenai astronomi, Ibn Rushd menulis tentang gerakan planet-planet dalam Kitab fi-Harakat al-Falak dan menerjemahkan serta meringkas buku yang ditulis Ptolomeus tentang bintang-bintang. Buku Ibn Rushd kemudian diterjemahkan dari bahasa Arab ke bahasa Ibrani (bahasa Yahudi) oleh Jacob Anatoli pada 1231. Buku-buku Ibn Rushd menjadi buku pegangan dalam silabus di beberapa Universitas di Paris dan Eropa sekitar abad 12-16.

Setelah menjenguk para pemikir Islam, kita beralih kepada salah satu tokoh terpenting dalam filsafat Kristiani dan menyaksikan kawin silang antara pemikir Kristen and pemikir Islam.

Thomas Aquinas: Pemikir Kristen/Katolik

Thomas Aquinas lahir pada 1225 dan wafat pada 1274. Melalui tulisan-tulisan Ibn Sinadan Ibn Rushd, Thomas Aquinas mulai mempelajari Aristoteles. Pada tahun 1256 sampai 1259, Thomas Aquinas menjadi dekan di Fakultas Teologi di Unversitas Paris.

Kritik sengit terhadap Thomas Aquinas karena persinggungannya dengan filsuf Islam sempat muncul. Tiga tahun setelah Thomas Aquinas wafat,  Uskup di Paris, Etienne Tempier melancarkan kampanye anti Aquinas, yang sempat menulis tentang Ibn Rushd karena dianggap berasal dari agama lain. Namun, Gereja Katolik berbalik menghargai pemikiran Thomas Aquinas kembali.  Pada tahun 1323, Paus Yohanes XXII memberi gelar Santo kepada Aquinas. Paus Leo XIII menyatakan bahwa penelitian Thomas Aquinas memberi pola berpikir yang sangat penting bagi filsafat Kristiani. Dari tangan-tangan cendekiawan Muslim dan interpretasi mereka, para ilmuwan barat mempelajari filsafat Yunani, yang juga sering dianggap sebagai nenek moyang filsafat barat.  Persentuhan antara budaya Arab dan Yahudi juga telah terjadi sejak jaman dahulu. Tradisi barat yang telah bercampur interpretasi Muslim, namun tradisi Muslim juga telah begitu dipengaruhi oleh pemikiran Barat.  Jadi, masihkah perlu membedakan dengan begitu bernafsunya, mana yang Barat, Timur, Muslim dan non-Muslim?

Mungkin, biarkan saja kata murni dipakai untuk susu, tapi tidak untuk agama, kepercayaan dan pengetahuan, yang telah berkawin silang berabad-abad lamanya.

Sumber: FB Soe Tjen Marching

Memutus Hubungan Baik Atas Nama Islam

Oleh Sheikh Ali Gomaa, Mufti Besar Mesir

Alih Bahasa RetakanKata

haram-ucapkan-selamat-natalSaya menerima surat dari seorang wanita muda Muslim -yang kepadanya saya ingin mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya untuk rasa ingin tahunya yang besar, ia ingin mengetahui pendapat  agama jika seorang muslim seperti dirinya menghabiskan waktu bersama ibunya selama Natal. Dan saya mengagumi kebaikannya dalam menjaga hubungan baik dengan ibunya dan keinginannya untuk menunjukkan contoh yang sangat baik bagaimana Islam sebenarnya.
Saya tetap terkejut dengan pendapat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari beberapa orang yang mengklaim dirinya sendiri sebagai orang berpengetahuan, yang menyamakan ‘menghabiskan waktu bersama non-muslim selama Natal dan sejenisnya’ adalah syirik atau suatu kemusyrikan! Pendapat ini lebih merupakan penyimpangan belaka dari ajaran otentik Islam yang benar, -baik secara tertulis maupun semangat (spirit).
Islam adalah agama rahmat dan itu adalah nilai yang mencakupi semua manusia terlepas dari perbedaan agama mereka, perbedaan budaya dan latar belakang etnis, bahkan mencakupi juga tanaman, hewan dan benda-benda. Dengan kata lain, konsep rahmat dalam Islam adalah melingkupi seluruh alam semesta, bukankah seperti itu yang dilakukan seorang ibu kandung?
Fakta dalam Al Quran menunjukkan bahwa Allah tidak sekedar mengijinkan kita menjaga hubungan baik dengan keluarga non-muslim, namun lebih dari itu, Al Quran mewajibkan seorang muslim untuk mematuhi apa yang jelas tertulis dalam Al Quran ketika Tuhan mengatakan, ” Tapi jika mereka (orang tua Anda) bertekad membuatmu menyekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak kamu ketahui, janganlah kamu mematuhi perintah mereka melainkan temanilah mereka di dunia ini dengan kebajikan sepatutnya dan ikutlah jalan orang-orang yang kembali kepada-Ku [ dalam pertobatan ] …” (?) 31:15[1]

Dalam ayat yang mulia ini, Allah memerintahkan kita untuk menjaga hubungan yang hangat dengan keluarga kita, -bahkan ketika mereka mengerahkan segala upaya dan tekanan pada kita untuk meninggalkan agama kita, sebagaimana kita menjaga hubungan hangat dengan mereka yang menunjukkan rasa hormat kepada pilihan agama kita dan mereka yang tidak menghina keyakinan kita dalam cara atau bentuk apapun; bukankah kita seharusnya lebih bergairah untuk menunjukkan kebaikan ekstrim kita dan menyelimuti mereka dengan rahmat melalui ucapan dan perbuatan kita sebagai wujud nyata bahwa Islam adalah segalanya?
Muslim mengungkapkan kasih kepada segenap ciptaan Tuhan sebagai tanda hormat kepada Yang Illahi dan Islam menempatkan pentingnya konsep moral yang tinggi dan membuat hubungan yang unik antara standar etika yang baik dengan iman dan keyakinan. Nabi (saw) mengatakan “Ia yang terdekat denganku di hari penghakiman adalah orang-orang yang memiliki moral tertinggi “. Oleh karena itu kita diperintahkan untuk menunjukkan kebaikan kepada setiap orang dan memperlakukan mereka dengan rahmat dan cinta serta menahan diri dari tindakan diskriminasi terhadap mereka terlepas dari apapun agama mereka, latar belakang budaya atau sejenisnya .
Tidak ada halangan hukum untuk berpartisipasi dalam merayakan kelahiran Yesus (saw). Islam adalah sistem terbuka dan para pengikutnya percaya , menghargai dan menghormati semua nabi dan rasul, dan memperlakukan para pengikut agama-agama lain dengan kebaikan sesuai dengan kata-kata dari Tuhan Yang Maha Esa :
Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka[2], dan katakanlah: “Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri.” [ Al – ‘ Ankabut , 46 ][3]

Yesus putra Maryam, (saw ), adalah salah satu dari para nabi yang ditandai dengan tekad , resolusi dan kesabaran . Nabi Muhammad [saw] berkata : “Aku lebih berhak atas Yesus anak Mariam daripada siapa pun dalam kehidupan ini dan di akhirat, tidak ada nabi lain yang telah dikirim di antara kami. ” Setiap Muslim percaya bahwa Yesus adalah seorang nabi manusia yang melakukan mujizat yang besar , seperti menghidupkan kembali orang mati dan menyembuhkan orang sakit dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa.
Ini bukan karena ia adalah seorang dewa atau anak Allah dalam arti fisik prokreasi – Allah lebih penting di atas itu. Merayakan hari kelahiran Yesus adalah tindakan keyakinan terlepas dari iman orang-orang Kristen dalam hal itu . Oleh karena itu , berpartisipasilah dalam perayaan teman dan keluarga, makan dengan mereka dan secara sopan dan bijaksana menahan diri dari makan daging babi dan minum alkohol. Jangan memberi perhatian kepada siapa saja yang ingin merusak hubungan antara Anda dengan keluarga Anda dan orang lain atas nama Islam, karena Islam bebas dari semua ini.


[1] (But if they (your parents) endeavor to make you associate with Me that of which you have no knowledge, do not obey them but accompany them in [this] world with appropriate kindness and follow the way of those who turn back to Me [in repentance]… 31:15).

Terjemahan Al Quran Indonesia:

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku.”

[2] Yang dimaksud dengan orang-orang yang zalim ialah: orang-orang yang setelah diberikan kepadanya keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan dengan cara yang paling baik, mereka tetap membantah dan membangkang dan tetap menyatakan permusuhan.

[3] Kutipan pada ayat ini diperlengkap sesuai dengan ayat yang dimaksudkan.

*)Sheikh Ali Gomaa tercatat sebagai orang nomor 14 dari 500 muslim paling berpengaruh di dunia. Ia juga salah satu profesor ilmu hukum di Universitas Al Azhar dan anggota Dewan Fatwa.

Sumber: Dar Al-Ifta Al-Missriyyah

Mungkin Anda tertarik juga untuk membaca:

Tenang, Ini Hanya Natal

Mengkritisi G30S

Gerundelan Soe Tjen Marching

g30s-pki
gambar diunduh dari facebook

Setelah saya membuat dan menyebarkan petisi “Sarwo Edhie bukan Pahlawan” di change.org, pembahasan tentang G30S bergulir lagi. Film Joshua Oppenheimer jelas menyajikan bagaimana para jagal telah membabat nyawa manusia-manusia tak bersalah. Begitu juga akademik seperti John Roosa dan Benedict Anderson, menyatakan bagaimana sejarah pembunuhan massal yang begitu kejam itu, telah dimanipulasi oleh Orde Baru menjadi sejarah kepahlawanan Suharto. Baru-baru ini, sejarawan Asvi Adam juga memaparkan tentang trik-trik keji Sarwo Edhie dalam penumpasan mereka yang diPKI-kan.

Tapi, setelah semua usaha pengungkapan sejarah ini, tetap saja ada yang bertanya: “Lalu versi siapa yang mesti kita percaya?” Ada juga yang masih ngotot setelah nobar film ‘Jagal’. “Itu kan cuma versinya Joshua Oppenheimer. Masih banyak versi lain yang membuktikan kekejaman PKI dan pembunuhan ’65 itu harus dilaksanakan demi menyelamatkan bangsa.” Dengan orang-orang yang ngotot tanpa mau meneliti atau pun membaca lebih lanjut, saya sodorkan argumen berikut: yang terdiri dari 5 bagian (biar mirip Pancasila).

Pertama: Jika memang PKI yang melakukan pembunuhan para Jendral, apa buktinya? Bukti utama yang ditampilkan oleh Suharto dan pasukannya, adalah mayat para jenderal (yang dipertontonkan fotonya di televisi dan di koran-koran). Tetapi mayat adalah bukti bahwa orang  tersebut sudah mati, bukan bukti PKI melakukan pembunuhan. Hal ini seperti mengatakan bahwa rumah saya dibakar oleh warga desa A. Buktinya? Rumah saya rata dengan tanah dan telah menjadi abu. Lalu, apa bukti bahwa penduduk desa A membakarnya? Hanya abu rumah saya! Jika saya mengatakan demikian, banyak orang akan mudah berpikir bahwa saya gila, tapi mengapa tidak dengan Gestapu?

Kedua: Bagaimana mereka bisa sampai pada kesimpulan bahwa PKI serta para komunis-lah yang melakukan pembunuhan para Jenderal, dengan begitu cepat? Kejadian 30 September banyak dikenal sebagai saat di mana 6 Jenderal dibunuh oleh komunis (meskipun sebenarnya kejadian itu terjadi pada 1 Oktober, karena telah melewati tengah malam). Versi sejarah Suharto adalah, para Jenderal disiksa dan dimutilasi sebelum dibunuh. Juga tersebar berita bahwa perempuan Gerwani menari telanjang di sekitar jenderal saat menyilet-nyilet mereka. Kemudian, Sim Salabim Abrakadabra . . . Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober: Suharto berhasil menemukan biang keladinya dan menegakkan Pancasila, dengan komandan Sarwo Edhie, yang sekarang sudah dinobatkan jadi Pahlawan oleh menantunya sendiri.

Bahkan pembunuhan terhadap satu orang, Munir, memakan waktu investigasi bertahun-tahun, masih saja belum terselesaikan. Tetapi pembunuhan enam orang memakan waktu hanya beberapa hari bahkan beberapa jam saja, untuk menyelidiki. Mengapa keputusan untuk membinasakan para komunis datang begitu tiba-tiba, bahkan terburu-buru? Segera setelah pemakaman para jenderal pada tanggal 5 Oktober 1965, kampanye yang menuduh PKI sebagai dalang pembunuhan para Jenderal itu, menyebar luas di seluruh Indonesia. Tidakkah kita berpikir bahwa hal ini pasti bukan keputusan hati-hati atau bijaksana, tapi soal peluang bagi sebagian orang yang memiliki keinginan untuk melakukan genosida?

Ketiga: mungkin sudah waktunya kita mengalah dengan Suharto dan Sarwo Edhie. Kita anggap saja mereka berdua sesakti Batman. Tanpa proses pengadilan atau penyidikan yang ruwet pun, mereka langsung tahu siapa yang jahat. OK, Suharto benar: pembunuhan para Jenderal itu dilakukan oleh komunis. Berapa banyak dari mereka melakukannya? Para anggota PKI dan komunis di seluruh Indonesia? Sekitar 1-3 jutaan dibunuh, jutaan lainnya dipenjara tanpa pengadilan. Apakah jutaan dan jutaan orang-orang ini semua mengambil bagian dalam pembunuhan para jenderal? Apakah mereka menangkap pembunuh sebenarnya dari para jenderal? Atau pembunuhan itu adalah dalih belaka, skenario untuk memberi mereka alasan untuk melakukan genosida? Jika memang anggota PKI membunuh para Jenderal, mengapa tidak mencari pembunuh ini, dibawa ke pengadilan dan dihukum selayaknya? Namun, tidak! Mereka malah sibuk membunuh jutaan orang, yang banyak di antaranya tidak tahu tentang komunis.

Keempat: Pembunuhan para jenderal berlangsung di Jakarta. Tapi mengapa pasukan harus pergi mengembara ke seluruh Indonesia, bahkan sampai ke desa-desa kecil untuk memusnahkan mereka yang dikomuniskan? Banyak dari korbana dalah petani, seniman tradisional dan buruh yang belum pernah ke Jakarta atau aktif terlibat dalam politik!

Kelima: Jika komunis memang agresif dan sadis, mengapa pemberantasan mereka cukup cepat dan efisien? Jika orang-orang komunis memang licik dan sedang mempersiapkan sebuah kudeta ambisius, seperti yang digambarkan oleh Orde Baru, mengapa mereka tidak bersenjata? Mengapa tidak ada perlawanan balik dari mereka? Jika orang-orang komunis memang kejam, mestinya yang terjadi bukan pemberantasan yang singkat, tetapi perang besar! Kebanyakan dari mereka tidak bersenjata, tidak siap atas serangan itu.

Dan bila yang dikudeta adalah Sukarno, mengapa nasib Sukarno hampir sama dengan PKI – digulingkan dan diasingkan? Bahkan beberapa anggota keluarga Sukarno menguak bahwa Sukarno tidak mendapat perawatan ketika sakit. Ini ternyata jadi argumen nomer enam.

Apakah Anda masih berpikir bahwa genosida jutaan jiwa pada 1965-67 dapat dibenarkan? Jika seseorang dirampok dan orang ini dengan cepat menuduh sekelompok manusia, kemudian meminta mereka untuk dihukum seberat-beratnya, Anda akan bertanya-tanya motif di balik tindakan ini. Terutama ketika orang ini masih belum puas, dan men-stigma anak dan cucu dari kelompok manusia yang telah dituduh sebagai perampok dan telah dihukum berat itu. Jika ini adalah tentang salah satu pembunuhan massal terbesar dalam sejarah, mengapa kita tidak bisa berpikir serupa? (Sekarang, jadi nomer tujuh).

Karena itulah, lebih baik saya tutup argumen ini dengan pertanyaan: Masihkah Anda mendukung Sarwo Edhie sebagai pahlawan?

Versi yang lebih pendek dari artikel ini dapat dibaca di Tempo

Catatan Pinggir Ceramah Umum Prof. Sudaryanto

Beliau memulai ceramahnya pagi itu dengan bertanya siapa di antara kami semua yang orangtuanya pernah mengenyam pendidikan tinggi. Dari sekian banyak hadirin, hanya sembilan orang yang mengacungkan jari, termasuk saya. “Memang kebanyakan dari kita menjadi penggagas dalam keluarganya, menjadi generasi pertama pencari ilmu pengetahuan dalam keluarga”. Itu yang pertama. Yang kedua, coba perhatikan hampir semua teori yang dipakai dalam lingkungan akademis adalah barang impor. Nama-nama disiplin ilmu, sebut saja sosiologi, biologi, antropologi, arkeologi, fisika, bahkan linguistik sekalipun diserap dari bahasa Latin. Karena memang dari sanalah disiplin ini dirintis sejak zaman Yunani kuno. Ilmu pengetahuan itu barang impor buat kita orang Indonesia. Karena kebanyakan dari kita masih merupakan generasi pertama pencari ilmu pengetahuan, maka problem lain yang muncul adalah bahwa kita tidak punya tempat untuk bertanya dan mengadu ketika menemukan masalah dalam proses pencarian ilmu tadi. Sehingga jika terjadi kesalahan, maka kekhawatiran akan terjadinya pembiaran kesalahan itu secara turun temurun tidaklah mengejutkan. Meminjam istilah beliau, banyak ilmuwan Indonesia yang keblinger dengan kesalahan yang tak disadari karena tidak ada panutan itu tadi. Demikian kendala perkembangan ilmu pengetahuan di negara kita.

Merujuk pada tema ceramah “Penutur Bahasa Indonesia yang Kreatif dan Kreator Kebudayaan”, profesor yang berpenampilan sederhana tapi sedikit nyetrik ini mencoba menguraikan kembali makna kata kebudayaan secara umum dan makna dalam Bahasa Indonesia khususnya. Kebudayaan merupakan sesuatu yang membedakan kita dengan makhluk lain, terutama binatang. Kebudayaan, pada hakikatnya, merupakan segala bentuk hasil kreatifitas manusia yang terus menerus berkembang seiring dinamika manusia itu sendiri. Manusia yang bergerak –semula tidak berpakaian menjadi makhluk mode seperti zaman sekarang, itulah kebudayaan. Jika dulu manusia hanya belajar dengan mengandalkan kedekatannya dengan alam, berubah menjadi makhluk yang menggemari institusi formal seperti sekolah, itu juga bagian dari kebudayaan. Jika dulu diet sehari-hari mengandalkan sumber-sumber yang tersedia di alam, kini berubah menjadi makhluk pencinta supermarket dan sejenisnya, itu juga namanya kebudayaan. Kebudayaan sebagai hasil cipta manusia, terus bergerak, berubah, dan berkembang. Berbeda dengan binatang, -memang binatang juga punya kreatifitas seperti kreatifitas burung membangun sarang di atas pohon. Namun perhatikanlah bahwa kreatifitas yang demikian bersifat statis, tidak dinamis. Sarang yang dibangun oleh burung dari zaman dahulu hingga kini sama saja, begitu-begitu saja. Sampai abad ke-21 ini belum ada rasanya burung yang mampu berkreasi membangun apartemen khusus burung sebagai pengganti pohon. Hanya manusia yang mampu berkreasi secara dinamis, sehingga kebudayaan menurut saya menjadi hak istimewa yang diberikan kepada manusia.

Kebudayaan memang memiliki cengkeraman yang sangat luas dalam berbagai lini kehidupan. Menurut Koentjaraningrat (1985), ada tujuh elemen kebudayaan yaitu sistem religi, sistem organisasi masyarakat, sistem pengetahuan, sistem mata pencaharian hidup dan sistem – sistem ekonomi, sistem teknologi dan peralatan, bahasa, dan kesenian. Namun pada kenyataannya, ada satu hal yang menarik terkait definisi kebudayaan di negara kita. Dalam makalah Profesor Sudaryanto yang berjudul Dari “Anu” sampai “Nah” Terentanglah “Kebudayaan”. Beliau membeberkan istilah-istilah yang pasti sudah akrab di telinga kita, seperti Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Dirjen Kebudayaan, Atase Kebudayaan, Fakultas Sastra dan Kebudayaan, Bahasa, Sastra, dan Budaya, Program Studi Ilmu Religi dan Budaya, dll. Menurut kaidah Bahasa Indonesia, konjungsi dan dipakai untuk menghubungkan dua kata atau lebih yang memiliki hubungan setara. Jika di atas kita sudah sepakat dengan Koentjaraningrat, bahwa ada tujuh elemen yang tercakup dalam kebudayaan, yang artinya tujuh elemen tersebut merupakan bagian dari kebudayaan, maka apa yang terjadi dengan pelabelan-pelabelan institusi di atas? Apakah kata kebudayaan  telah mengalami penyempitan makna dalam masyarakat Indonesia? Apakah kebudayaan di negara kita yang katanya berbudaya kaya ini hanya sebatas tarian tradisional, baju adat, musik daerah, dan kuliner daerah saja? Sesempit dan semiskin itukah?

Fenomena penyempitan makna kata kebudayaan ini mengingatkan saya kepada seorang pemikir multikulturalisme yang berkiprah di Kanada, Will Kymlicka. Pemikiran Kymlicka berfokus pada kebijakan untuk memberikan perlakuan khusus kepada dua kelompok etnis multikultural, yaitu kelompok bangsa pribumi minoritas dan kelompok imigran. Dalam tulisannya, Multiculturalism: Success, Failure, and the Future (2012), beliau menentang model multikultural 3S (saris, samosa, dan steeldrum). Model 3S menunjukkan bahwa ada tiga penanda multikulturalisme, yaitu tradisi (ia mengistilahkannya dengan tradisi sari dari India), musik (ia mengistilahkannya dengan alat musik steeldrum), dan makanan (samosa, yang merupakan makanan khas India). Model 3S ini melihat bahwa fokus kebudayaan hanyalah tiga hal ini, padahal pada kenyataannya fokus sebenarnya yang ingin ditekankan oleh Kymlicka adalah masalah sosial seperti pengangguran, masalah ekonomi, pendidikan yang rendah, segregasi tempat tinggal, penghasilan rendah, kemampuan Bahasa Inggris yang kurang. Tapi malah masalah ini tidak ditampilkan. Menurut saya apa yang ditentang oleh Kymlicka ini persis sama dengan kekhawatiran-kekhawatiran dari pertanyaan yang saya ajukan di atas tadi. Apakah benar kebudayaan di Indonesia bergerak menuju model 3S ini? Profesor Sudaryanto memberikan pekerjaan rumah bagi hadirinnya untuk merenungkan fenomena ini sendiri-sendiri.

Diakhir ceramahnya, beliau meninggalkan satu petuah yang bagi saya sungguh dalam maknanya. Jika kita mau merenungkan, satu hasil kebudayaan yang sangat sederhana sekalipun sebenarnya melibatkan banyak sekali kerjasama dari sekelompok orang yang jumlahnya tak terbayangkan oleh kita. Beliau menunjuk kancing bajunya dan berkata Ini juga hasil kebudayaan. Bayangkan bagaimana proses sebuah kancing baju bisa terpasang di baju Anda? Tentu Anda harus membelinya dari seseorang di toko kancing. Untuk pergi ke toko itu, Anda barangkali perlu alat transportasi, ada supir angkot di sana. Setelah mendapatkan kancing bajunya, tentu Anda membutuhkan benang. Siapa yang membuat benang? Siapa yang memproduksi bahan baku benang? Bagaimana dengan jarum? Anda membeli jarum dari seorang pemilik toko jarum. Pemilik toko biasanya menyimpan jarum di dalam kotak, siapa yang membuat kotak itu? Kotaknya bisa saja dipajang di etalase toko, siapa yang merancang etalasenya? Siapa yang membuat kacanya? Dari mana bahan kaca itu diperoleh? Barangkali kita tidak pernah menelisik sejauh ini. Perlu diingat bahwa ketika menggunakan sebuah hasil kebudayaan, kita sebenarnya telah menggunakan jasa orang-orang yang mungkin tidak pernah kita perhatikan sebelumnya. Lalu jika demikian, bagaimana bisa kita masih menjadi manusia yang sombong?

Kontributor:

Lidia K. Afrilita
Mahasiswa S2 Ilmu Linguistik Universitas Indonesia.

Haramkah Pemimpin Non Muslim?

Pemimpin yang zalim akan binasa, walaupun muslim. Pemimpin yang adil akan jaya, walaupun bukan muslim. (Sayidina Ali)

Menyikapi polemik Lurah Susan yang semakin sengit dengan semakin banyaknya tokoh yang terlibat seperti misalnya dapat dibaca Mendagri Minta Jokowi Pertimbangkan Pindahkan Lurah Susan atau pernyataan Amien Rais : Jangan Menjadikan Orang Kafir Sebagai Pemimpin sebagaimana dikutip VOA-Islam, ada baiknya untuk membaca pemikiran Akhmad sahal berikut ini.

HARAMKAH PEMIMPIN NON MUSLIM?

Gerundelan Akhmad Sahal

Benarkah memilih pemimpin non muslim haram? Setidaknya begitulah pendapat sebagian kalangan Islam seperti yang mengemuka dalam kisruh isu SARA di pemilukada DKI akhir-akhir ini. Dalil Al-Qur’an yang mereka pakai di antaranya adalah surah Ali Imran 28 dan Al Ma’idah 51. Dalam terjemahan Indonesia, ayat terakhir berbunyi : “Hai Orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”

Kata “pemimpin-pemimpin” pada ayat di atas adalah terjemahan dari kata ‘auliya’. Pertanyaannya, tepatkah terjemahan tersebut? Coba kita telusuri terjemahan ayat ini dalam bahasa Inggris. Yusuf Ali dalam The Meaning of the Holy Qur’an menerjemahkan auliya’ dengan friends and protectors (teman dan pelindung). Muhammad Asad dalam The Message of the Qur’an dan M.A.S Abdel Haleem dalam The Qur’an sama-sama menerjemahkannya dengan allies (sekutu). Bagaimana dengan penerjemah Inggris yang lain? Muhammad Marmaduke Pickthal dalam The Glorious Qur’an mengalihbahaskan kata auliya’ menjadi friends. Begitu juga N.J. Dawood dalam The Koran dan MH. Shakir dalam The Qur’an. Sedangkan berdasar The Qur’an terjemahan T.B. Irving, auliya’ diartikan sebagai sponsors.

Walhasil, tak satupun terjemahan Inggris yang saya sebutkan tadi mengartikan auliya’ sebagai “pemimpin.” Dan secara bahasa Arab, versi terjemahan Inggris ini agaknya lebih akurat. Perlu diingat, kata auliya’, bentuk jamak dari waliy, bertaut erat dengan konsep wala’ atau muwalah yang mengandung dua arti: satu,  pertemanan dan aliansi; kedua proteksi atau patronase (dalam kerangka relasi patron-klien).

Karena itulah agak mengherankan ketika dalam terjemahan Indonesia pengertian auliya’ disempitkan, kalau bukan didistorsikan, menjadi “pemimpin”, yang maknanya mengarah pada pemimpin politik. Bisa jadi karena kata tersebut dianggap berasal dari akar kata wilayah, yang memang artinya kepemimpinan atau pemerintahan.

Selintas masuk akal. Tapi kalau kita perhatikan lebih teliti, akan kelihatan bahwa anggapan ini tidak tepat. Mengapa? Kalau memang kata auliya’ bertolak dari kata wilayah, mestinya kata itu disertai dengan preposisi ‘ala. Dengan begitu, kalau QS 5:51 berbunyi ba’dhuhum auliya’ ‘ala ba’dh, auliya’ pada ayat tersebut bermakna pemimpin.Tapi ternyata redaksi ayat tersebut berbunyi ba’dhuhum auliya’u ba’dh, tanpa kata ‘ala setelah auliya’. Jadi tidak pas kalau akar katanya wilayah. Yang tepat, seperti sudah saya sebut di atas, adalah wala. ’Singkat kata, penerjemahan auliya’ sebagai pemimpin terbukti tak berdasar.

Lantas bagaimana kita mesti memahami ayat wala’ seperti QS 5:51 dan QS 3:28 yang secara harfiah melarang kaum mu’min untuk menjalin pertemanan dan aliansi dengan kaum non muslim, apalagi minta perlindungan dari mereka? Apakah ini larangan yang berlaku mutlak atau situasional? Memahami ayat tersebut secara literer dan berlaku mutlak di manapun dan kapanpun akan sangat bermasalah. Ada tiga alasan.

Pertama, makna harfiah ayat itu bertentangan dengan ayat lain yang justru menyatakan kebalikannya. Misalnya ayat yang menghalalkan laki-laki muslim menikah dengan perempuan Yahudi atau Kristen. Dalam ayat yang sama juga ditegaskan bolehnya kaum muslim untuk memakan makanan mereka, dan sebaliknya (Q 5:5) Selain itu, ada juga ayat lain yang menegaskan bahwa Allah tidak melarang umat Islam untuk “berbuat baik dan berlaku adil” terhadap pemeluk agama lain yang tidak memerangi mereka dan mengusir dari tanah kelahiran mereka (QS: 8).

Kedua, Nabi sendiri pernah menjalin aliansi dan meminta perlindungan dari kalangan non Muslim. Kita ingat cerita hijrah para Sahabat ke Abessina (Habasyah) yang saat itu diperintah oleh seorang raja Kristen. Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi pernah meminta perlindungan kepada non muslim. Ketika di Madinah, Rasulullah memelopori pakta aliansi dengan komunitas Yahudi kota itu dalam bentuk Piagam Madinah. Bahkan pada level personal, Nabi  bermertuakan orang Yahudi, yakni dari istrinya Sofiah binti Huyai.

Ketiga, kalau QS 3:28 dan QS 5:51 dipahami secara harfiah dan mutlak, lalu bagaimana dengan pendirian Republik Indonesia yang dalam arti tertentu merupakan hasil kerjasama antara kaum muslim dengan pemeluk agama lain? Kasus lain: bagaimana  dengan keterlibatan negara-negara Islam di PBB yang nota bene terdiri dari banyak negara non muslim sedunia? Bagaimana pula dengan Saudi Arabia, negara yang tak mungkin berdiri tanpa sokongan dari imperialisme Inggris untuk menghancurkan Khilafah Utsmaniyah pada awal abad 20? Sampai sekarang pun kita tahu Saudi mendapat perlindungan dari Amerika Serikat. Bukankah semua itu termasuk dalam kategori menjadikan non muslim sebagai auliya’? Berarti haram? Oh alangkah absurdnya jalan pikiran semacam ini!

Karena itulah ayat tersebut mesti ditafsirkan secara kontekstual. Penerapannya pun tak bisa sembarangan. Di sini ada baiknya saya mengutip Rashid Rida. Menurutnya, ayat-ayat pengharaman aliansi dengan, dan minta proteksi dari non muslim sejatinya hanyalah berlaku untuk non muslim yang nyata-nyata memerangi kaum muslim. Aliansi yang dilarang juga yang nyata-nyata merugikan kepentingan umat Islam (Tafsir Al Manar, Vol.3, 277).

Pandangan Rida ini juga sejalan dengan pendapat Fahmi Huwaydi, pemikir Islam kontemporer dari Mesir. Dalam karyanya Muwathinun La Dimmiyyun (Warga Negara, Bukan Dzimmi) Huwaydimenyatakan bahwa Islam sejatinya tidak melarang umatnya untuk membangun solidaritas kebangsaan yang berprinsip kesetaraan dengan non muslim, khususnya Kristen Koptik di Mesir. Ayat wala’/muwalah, di mata Huwaydi, mestinya tidak dilihat sebagai larangan terhadap solidaritas semacam itu. Ayat 5: 51, misalnya, sebenarnya diarahkan kepada kaum munafiq yang ternyata membantu pihak non muslim yang kala itu berperang dengan umat Islam.

Dengan kata lain, dalam pandangan Rashid Rida dan Fahmi Huwaydi, QS 3:28 dan QS 5:51 tidak berlaku secara mutlak, melainkan situasional. Artinya, larangan menempatkan non muslim sebagai sekutu atau protektor hanya berlaku manakala pihak non muslimnya jelas-jelas memerangi umat Islam. Adapun jika mereka tidak seperti itu, maka berarti larangan tadi otomatis tidak berlaku.

Menarik untuk dicatat, argumen Rida dan Huwaydi ini sebenarnya bisa dipakai juga untuk membantah klaim sejumlah kalangan Islam yang bergeming untuk memaknai kata auliya’ dalam QS 3:28 dan 5:51 dengan bersandar pada terjemahan Indonesia yang saya kutip di awal tulisan, yakni sebagai “pemimpin.” Dengan demikian, mereka tetap ngotot untuk mengharamkan memilih pemimpin non-muslim.Terhadap mereka kita bisa katakan bahwa ayat tersebut tidaklah berlaku mutlak melainkan situasional. Artinya, larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin berlaku manakala si non muslim tersebut nyata-nyata memerangi  umat Islam. Di luar itu, larangan tersebut tidak berlaku.

Tapi lepas dari itu, kalaupun auliya’ tetap diartikan sebagai “pemimpin,” penerapan QS 3:28 dan 5:51 untuk konteks Indonesia modern juga salah sasaran. Perlu diingat, negara kita berbentuk republik yang menerapkan demokrasi langsung, sesuatu yang sama sekali tidak dikenal dalam sistem politik Islam klasik. Dalam sistem politik Islam klasik yang lazimnya berbentuk kerajaan, otoritas kepemimpinan yang dipegang khaliafah didasarkan pada legitimasi kuasa dari Tuhan, bukan dari rakyat.

Pemimpin dianggap sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, dengan kekuasan yang absolut. Tidak ada yang namanya pembagian kekuasaan a la Trias Politica sehingga sang pemimpin memegang kekuasaan tertinggi dalam ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif sekaligus. Dengan kata lain, kepemimpinan dengan model “Daulat Tuanku.”

Ini secara diametral berbeda dengan sistem republik yang menganut asas kepemimpinan bersendi “Daulat Rakyat.”Di sini pemimpin bukanlah pemegang kedaulatan tertinggi, karena legitimasinya justru berasal dari rakyat yang memberinya mandat melalui pemilu. Kekuasaannya tidak tak terbatas, karena ia bekerja dalam sistem demokrasi yang menerapkan pembagian kekuasaan.  Dalam sistem semacam ini, presiden atau gubernur hanyalah pemegang kuasa eksekutif saja alias “hanya” pelaksana. Sebagai pemimpin, ia hanya berkuasa sepertiga.

Dengan demikian, kalau memang pemimpin non-muslim hukumnya haram, mestinya penerapannya untuk konteks negara kita bukan hanya berlaku untuk lembaga eksekutif saja, melainkan juga legislatif dan yudikatif. Ini karena kepemimpinan dalam sistem republik modern bukanlah bersifat personal melaiankan kolektif dan sistemik.Tapi kalau itu dilakukan, maka sejatinya yang diharamkan bukan hanya memilih pemimpin non muslim, melainkan juga bisa mengarah pada pengharaman terhadap republik kita.

Hal lain, kalau memang dipimpin oleh non Muslim hukumnya haram, bagaimana dengan umat Islam yang menjadi warga negara di India, Amerika atau Eropa? Apakah mereka semuanya berdosa hanya karena jadi warga negara di negara-negara yang dipimpin oleh non muslim? Apakah para pemain bola seperti Zinedine Zidane, Mesut Oziel, Sami Khedira, Samir Nasri, Ibrahim Afellay, yang semuanya dipimpin oleh presiden atau perdana menteri non muslim, harus hijrah ke negara orang tuanya masing-masing di Timur Tengah?

Dengan paparan di atas, saya ingin menunjukkan bahwa wacana pengharaman pemimpin non-muslim  bukan hanya berbahaya karena membawa kita berkubang dalam isu SARA yang berpotensi memecah belah Indonesia. Yang tak kalah problematis, wacana tersebut ternyata tidak punya pijakan yang kokoh dari kacamata Islam itu sendiri, karena pedomannya adalah terjemahan ayat secara  tidak akurat, penafsiran yang sempit, dan penerapan yang salah alamat.

* Tulisan ini  telah juga dimuat di Majalah TEMPO edisi 16 Agustus 2012

Akhmad Sahal adalah Wakil Ketua Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika-Kanada dan kandidat PhD Universitas Pennsylvania.

Sumber: Jakartabeat.net

Artikel Terkait:

Fatwa Natal, Ujung dan Pangkal

Muslim Controversy ove ‘Merry Christmas’ Greeting

Mohammad Roem dan Hubungan Muslim Kristen di Indonesia Masa Lalu

Toleransi Palsu, Kebebasan Beragama Semu

Gerundelan Achmad Munjid

Entah untuk mengubur rasa bersalah atau karena “kurang gaul”, sebagian pejabat kita suka sekali membangga-banggakan diri dalam perkara toleransi dan kebebasan beragama. Berkebalikan dengan laporan-laporan tahunan yang dikeluarkan Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) UGM, Setara Institute, Wahid Institute dan berbagai lembaga kredibel internasional mengenai kehidupan beragama di Indonesia yang bertabur noda, baru-baru ini, misalnya, Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan bahwa hubungan antar-agama di negara kita adalah yang terbaik di dunia. Dengan menengok sejarah sebentar saja, seharusnya kita paham. Sejak 1967, toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia lebih banyak ditafsir dan dipraktekkan menurut perspektif mayoritas.

Interpelasi Simorangkir bisa disebut sebagai peristiwa terbuka pertama menyangkut isu toleransi dan kebebasan beragama setelah kemerdekaan. Persis di awal Orde Baru, interpelasi Simorangkir diajukan kalangan Kristen dalam suatu sidang parlemen DPR GR 1967 guna menggugat pelarangan pendirian gereja Metodis di Meulaboh, Aceh. Menurut mereka, tindakan pelarangan itu menghancurkan semangat toleransi beragama, tidak sesuai dengan Pancasila, melanggar HAM dan mengancam persatuan nasional.

Sebaliknya, kalangan Muslim yang dimotori oleh tokoh seperti HM. Rasjidi dan M. Natsir menuduh bahwa dengan mendirikan gereja dan melakukan kegiatan misi di lingkungan Muslim seperti Aceh—yang pada jaman Belanda pun dilarang di bawah peraturan “double mission”—golongan Kristenlah yang tidak punya toleransi dan tak menghargai kebebasan beragama, membahayakan Pancasila serta mengancam kerukunan dan kesatuan bangsa.

Beberapa bulan kemudian, meletus pula “Peristiwa Makassar” yang dipicu oleh kombinasi antara tindakan pelecehan oleh seorang guru beragama Kristen terhadap Nabi Muhammad dan rencana penyelenggaraan Sidang Raya Dewan Gereja-Gereja Indonesia (DGI) VI di kota itu. Belasan gereja, sekolah, asrama dan bangunan Kristen dirusak massa Muslim. Bagi kalangan Kristen, ini merupakan bukti lain betapa umat Islam tidak memiliki toleransi dan tak peduli kebebasan beragama, sebagaimana yang telah mereka khawatirkan sejak perdebatan perumusan Konstitusi 1945. Sebaliknya, bagi warga Muslim, tindakan pelecehan dan penyelenggaraan SR DGI di kota berpenduduk mayoritas Muslim itu dipandang sebagai ekspansi terang-terangan dan pelanggaran terhadap prinsip toleransi serta kebebasan beragama.

Musyawarah Antarumat Beragama yang diselenggarakan Pemerintah pada akhir 1967 memang bisa menghentikan perdebatan terbuka yang potensial mengguncang tahun-tahun awal Orde Baru, tapi ia gagal menyelesaikan masalah. Berbagai peristiwa pada1967 dan periode formatif Orde Baru serta solusinya telah membentuk watak hubungan antaragama di Indonesia, sampai sekarang. Di bawah otoritarianisme Suharto, ketegangan dan saling curiga antarumat beragama terus mengendap, kadang pecah seperti dalam kasus pembunuhan seorang pendeta Kristen Australia pada 1974 yang berbuntut pembatalan rencana SR Dewan Gereja-Gereja Dunia 1975 di Jakarta, perdebatan RUU Perkawinan 1973, UU Peradilan Agama, UU Sisdiknas 1989 dan lain-lain.

Dengan menggunakan dalil kerukunan, Pancasila, kesatuan nasional dan HAM, khususnya Islam dan Kristen sebagai dua kelompok terbesar terus berebut tafsir dan berupaya untuk mempergunakan kekuatan negara dalam mendesakkan kepentingan masing-masing sembari saling tuding mengenai siapa yang membela dan siapa yang melanggar prinsip toleransi dan kebebasan beragama.

Dari Isaiah Berlin (2002) kita belajar tentang dua wajah kebebasan, kebebasan positif atau “kebebasan untuk” (freedom for) dan kebebasan negatif atau “kebebasan dari” (freedom from). Keduanya bukan cuma bisa merupakan dua ragam yang berbeda, tapi juga rival dan dua tafsir yang tak saling bersesuaian tentang kebebasan. Apa yang terjadi dalam hubungan antaragama di Indonesia adalah contohnya.

Akibat sejarah yang kompleks, khususnya dalam hubungannya dengan kelompok Kristen, sebagian Muslim di Indonesia cenderung memahami kebebasan beragama sebagai “kebebasan dari” pengaruh dan “gangguan” agama lain. Peraturan izin pendirian rumah ibadah dan pelarangan penyebaran agama terhadap orang yang “sudah beragama” yang dibuat Orde Baru setelah peristiwa 1967 atas desakan kalangan Muslim adalah contoh yang populer. Bagi umat Islam, toleransi dan kebebasan beragama terutama adalah “jangan ganggu iman kami”.

Sementara kalangan Kristen cenderung menekankan aspek “kebebasan untuk”, termasuk kebebasan untuk menyebarkan agamanya kepada siapa saja, baik yang “sudah beragama” maupun “belum”. Dalam perdebatan pada 1950-an, selain Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia, Konstitusi RIS 1949 yang secara eksplisit mencantumkan hak bebas berganti agama kerap mereka rujuk.

Sedangkan kelompok Muslim dan Hindu sama-sama sepakat agar umat yang “sudah beragama” tidak boleh dijadikan sasaran penyebaran agama. Ini memang merupakan isu genting, terutama sejak 1965, ketika Orde Baru mendorong arus konversi kedalam agama-agama resmi sebagai suatu cara untuk menghabisi golongan komunis. Agama-agama yang diakui pun saling berebut penumpang. Akibatnya, kelompok mayoritas takut kehilangan, kelompok minoritas takut tidak mendapat bagian.

Bagaimana dengan para penganut agama lokal? Dalam paradigma kewajiban menganut salah satu agama resmi ala Orde Baru, bukan cuma mereka dilihat sebagai pasar empuk penyebaran agama, nasib agama dan kepercayaan lokal tak perlu dipikirkan.

Sebagaimana kebebasan secara umum, sebenarnya kebebasan beragama selalu hadir dalam dua wajah, yang “positif” dan “negatif”, dan tidak ada yang berdiri sendiri secara mutlak. Karenanya, negara semestinya tidak perlu repot harus berpihak ke mana, kecuali kepada prinsip keadilan dan kesederajatan setiap kelompok dan warga. Agama adalah urusan pribadi yang wajib dijamin oleh negara. Tetapi, pelaksanaan kebebasan beragama, baik yang positif maupun negatif, harus ditindak jika terbukti melanggar aturan hukum. FPI, karena itu, tidak boleh dibiarkan sewenang-wenang menghalang-halangi usaha pembangunan rumah ibadah umat non-Muslim atau menghabisi kelompok-kelompok Islam yang mereka anggap sesat.

Pada masa lalu, Orde Baru dan banyak produk hukumnya, seperti peraturan pendirian tempat ibadah, pengawasan terhadap aliran kepercayaan warga negara, dan pewajiban pelajaran agama di sekolah umum telah membuat masalah toleransi dankebebasan beragama justru kian runyam. Sebab, Orde Baru memang tidak menjamin penegakan prinsip toleransi dan kebebasan beragama itu sendiri, melainkan memihak kepada tafsir keduanya menurut kelompok yang menguntungkan kepentingan politiknya. Sampai sekarang, warisan kebijakan dan paradigma itu rupanya masih terus dipertahankan.

Penganiayaan dan kesewenang-wenangan terhadap kelompok-kelompok minoritas seperti tercermin dalam kasus Syi’ah di Sampang, Ahmadiyah, dan GKI Yasmin, jelas menunjukkan bahwa posisi kita masih belum jauh bergeser dari situasi tahun 1967, lama setelah Orde Baru runtuh.

Mungkinkah yang kita bangga-banggakan selama ini cuma toleransi palsu dan kebebasan beragama semu?

Sumber: Note FB Achmad Munjid

Artikel ini pernah dimuat di Koran Tempo edisi 16 September 2013.

Artikel Terkait:

Agama dan Kesesatan

Agama yang Sempurna: Adakah?

Agama dan Kekuatan Sosial

Arti Penting Agama bagi Keadilan Sosial dan Budaya Perdamaian