Opium yang Memerdekakan Kita

Resensi Irfan Ansori

Editor Ragil Koentjorodjati

perdagangan-canduPengetahuan sejarah sangatlah berharga. Itulah sebabnya, mengapa Sukarno melalui “Jas Merah”-nya mengajak kita untuk selalu merenungi sejarah, dengan menjadikannya sebagai cerminan agar kita tidak jatuh ke lubang yang sama. Maka dari itu, diperlukan bagi kita untuk sedikit-banyak membahas bagaimana cara bangsa ini berupaya mendanai perjuangan kemerdekaan. Hal ini mengingat terdapat suatu fakta yang jarang sekali terungkap dalam buku-buku sejarah, yakni perihal perdagangan dan penyelundupan candu atau opium.

Buku yang ditulis oleh Juliatmo Ibrahim berangkat dari laporan penelitian yang lakukannya pada tahun 2007-2009 di Surakarta. Buku ini mengungkap fakta sejarah bentuk-bentuk perdagangan dan penggunaan candu di Surakarta pada masa revolusi. Salah satu temuan menariknya adalah bahwa pemerintah Indonesia saat itu, melalui Kantor Besar Regi Candu, ternyata mengelola dan memperdagangkan candu untuk dana perjuangan. Di sisi lain, perdagangan candu secara ilegal telah pula dilakukan oleh pedagang-pedagang yang kebanyakan orang Cina di Surakarta dan bisnis itu dapat berkembang.

Candu merupakan sejenis bahan minuman yang diperoleh dari tanaman papaver somniferum. Bahan minuman ini mengandung racun yang dapat melemahkan syaraf-syaraf tubuh manusia, dan apabila dipergunakan berlebihan akan menyebabkan efek memabukkan. Candu dalam istilah umum disebut sebagai opium, berasal dari bahasa latin apion. Oleh karena memabukkan, maka otomatis candu menjadi haram dikonsumsi oleh umat Islam yang merupakan agama mayoritas rakyat Indonesia.

Faktor pendorong yang menyebabkan pemerintah memilih candu sebagai dana perjuangan adalah kondisi sosial, ekonomi, dan keuangan yang porak-poranda akibat pendudukan militer Jepang. Pemerintah republik menyadari bahwa sumber-sumber ekonomi dalam sektor pertanian dan perkebunan tidak dapat diandalkan karena sebagian besar pabrik-pabrik pengolah hasil perkebunan hancur akibat pendudukan Jepang.

Kesulitan ini diperparah dengan tidak berkembangnya sektor keuangan. Pada masa revolusi, terjadi kekacauan dalam penggunaan mata uang. Pada masa itu, beredar tiga mata uang di masyarakat yaitu mata uang Jepang, mata uang NICA dan mata uang Republik Indonesia (ORI). Pemerintah kesulitan untuk menghentikan laju kedua mata uang asing tersebut karena sudah banyak dimiliki oleh masyarakat. Bahkan nilai mata uang ORI lebih rendah dibandingkan kedua nilai mata uang tersebut.

Kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan tersebut berdampak pada pemberian gaji kepada pegawai pemerintah dan penyediaan dana untuk perjuangan. Pemerintah harus menyediakan uang yang sangat besar untuk membeli perlengkapan perang dan menyediakan logistik atau perbekalan bagi para pejuang. Senjata dan amunisi yang dimiliki oleh para pejuang sebagian besar merupakan hasil rampasan dari para serdadu Jepang. Itulah sebabnya tidak mengherankan jika masih banyak perjuangan para laskar dengan menggunakan keris, bambu runcing dan alat tradisional lainnya.

Selain itu, diperlukan cadangan devisa yang banyak untuk membiayai perwakilan-perwakilan Indonesia yang berangkat ke luar Negeri, juga duta besar Indonesia di beberapa Negara seperti Bangkok, Rangoon, New Delhi, Kairo, London dan New York.

Untuk mengatasi masalah dana tersebut, pemerintah secara diam-diam menggunakan candu yang dianggap dapat segera menyediakan pendanaan secara cepat untuk kebutuhan perjuangan. Agar pengelolaan candu dapat berjalan lancar maka pemerintah kemudian membentuk beberapa kantor strategis. Kantor pusat pengelolaan candu bertempat di Surakarta dengan nama Kantor Besar Regi Candu dan Garam Surakarta. Kantor ini berada di bawah Kementerian Pertahanan bagian intendance dan Kantor Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, badan-badan perjuangan yang menginginkan candu harus mendapatkan ijin atau pengesahan dari kedua Kementerian itu atau dari kantor wakil presiden.

Candu kemudian dijual dan diselundupkan ke luar negeri seperti Singapura atau Birma agar pemerintah Indonesia dapat menukarkan atau membeli senjata, mendapatkan devisa (uang asing) untuk membeli keperluan publik, dan juga ditukarkan dengan emas. Penyelundupan ke Singapura dimulai pada bulan Juli 1974 atas perintah perdana Menteri Amir Syarifudin. Penyelundupan candu semakin intesif dilakukan sejak dikeluarkan perintah penjualan candu (candu trade) oleh Wakil Presiden Muhammad Hatta pada bulan Februari 1948. Berdasarkan perintah tersebut, A.A. Maramis selaku Menteri Keuangan memerintahkan kepada kantor Regi Candu dan Garam di seluruh republik terutama di Surakarta dan badan-badan perjuangan untuk melaksanakan naskah tersebut.

Walaupun pemerintah Indonesia memperbolehkan badan-badan perjuangan memperdagangkan atau menyelundupkan candu untuk dana perjuangan, tetapi pemerintah juga melarang masyarakat memiliki candu tanpa izin dan melebihi besarnya candu yang dimiliki yaitu 1 tube. Namun tetap saja terjadi perdagangan secara illegal, seperti misalnya di beberapa pusat penjualan di Surakarta semacam Nusukan, Pasar Gede, dan Bekonang. Pedagang yang sangat terkenal pada waktu itu adalah Nyah Gudir, yaitu wanita yang tinggal di Nusukan.

Keberhasilan buku ini dalam mengungkap dokumen-dokumen rahasia yang menjadi penguat argumentasi buku ini. Sayangnya, buku ini tidak memberikan gambaran bagaimana respon umat beragama—dalam hal ini Islam—dalam menanggapi ini. Kita tahu, perdagangan candu jelas berbenturan dengan ajaran agama. Namun demikian, kehadiran buku ini setidaknya menunjukkan sisi lain perjuangan bangsa Indonesia. Fakta-fakta sejarah ini diharapkan membuat kita menjadi lebih arif dalam mensikapi masa lalu dan masa sekarang. Mungkin demikian.

perdagangan-canduJudul Buku: Opium dan Revolusi : Perdagangan dan Penggunaan Candu di Surakarta Masa Revolusi (1945-1950)
Penulis: Juliatmono Ibrahim
Tebal Buku: 156 Halaman
Penerbit: Pustaka Pelajar
Tahun Terbit: Cetakan I, Februari 2013

*) Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat Pondok Sobron UMS.

Beri Tanggapan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s