merpati lambang perdamaian

Sekali Lagi Mempertanyakan Sikap Pemerintah Terkait Kekerasan Atas Nama Agama

Gerundelan Ragil Koentjorodjati
merpati lambang perdamaian
Gambar diunduh dari bp.blogspot.com
Jauh hari sebelum tahun 2012, sudah banyak pihak mempertanyakan sikap pemerintah terkait dengan kekerasan atas nama agama. Anda bisa mengunakan alat pencari google untuk menemukan berbagai pendapat dan pandangan para tokoh, mulai dari akademisi seperti Anies Baswedan, Benny Susetyo, Magniz Suseno, tokoh-tokoh mahasiswa, dan berbagai organisasi LSM. Intinya sama, mempertanyakan sikap pemerintah terkait kekerasan atas nama agama. Puncaknya –jika boleh disebut demikian- pada bulan Mei 2011 Komisioner PBB untuk Hak-hak Asasi Manusia, Navanethem Pillay, menyurati pemerintah Indonesia, menyatakan keprihatinan mereka terhadap peningkatan jumlah laporan mengenai kekerasan terhadap kelompok keagamaan minoritas di Indonesia. Surat keprihatinan terhadap kekerasan atas nama agama dan sekaligus keprihatinan terhadap respons pemerintah yang dinilai kurang memadai. Dan kita tahu, sampai hari ini, tidak ada perkembangan signifikan menuju ke arah yang lebih punya harapan. Kekerasan masih terus berlanjut bahkan cenderung meningkat. Dari laporan media massa, sudah lebih dari 65 kasus kekerasan dalam waktu setahun terakhir, belum ditambah dengan kekerasan yang tidak terpublikasi media.

Tirani Minoritas.

Ada satu pemikiran yang berkembang bahwa kekerasan terjadi karena provokasi dari minoritas. Dalam konteks negara demokrasi, tirani minoritas tidak diijinkan terjadi. Demokrasi ala ‘suara rakyat suara Tuhan’ merujuk pada suara terbanyak untuk mengambil sebuah tindakan pada level pragmatis kemasyarakatan. Dengan menggunakan label agama mayoritas, maka pemahaman makna ‘minoritas’ terbatasi pada terminologi ‘bukan islam’. Pada titik ini, ada banyak pertanyaan yang timbul karena pemikiran tersebut menuntun pada arah yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara empiris.
Berdasarkan data BPS tahun 2010, dari jumlah penduduk sebanyak 237, 6 juta jiwa, sebanyak 207,2 juta jiwa (87,18 persen) mengaku beragama Islam, 16,5 juta jiwa (6,96 persen) beragama Kristen, 6,9 juta jiwa menganut agama Katolik (2,91 persen), 4 juta penganut agama Hindu (1,69 persen), 1,7 juta penganut Buddha (0,72 persen), 0,11 juta penganut Konghucu (0,05 persen), dan agama lainnya 0,13 persen.
Sumber data lain menunjukkan bahwa sebagian besar Muslim adalah Suni. Dua organisasi massa Islam terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, diperkirakan mempunyai lebih dari 40 juta dan 30 juta pengikut Suni. Sekitar satu juta hingga tiga juta adalah Muslim Syiah. Dalam jumlah yang lebih kecil lagi mencakupi al-Qiyadah al-Islamiya, Darul Arqam, Jamaah Salamullah, dan pengikut Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII). Dalam skala yang lebih kecil, Ahmadiyah –yang mana status keislamannya masih dipersoalkan beberapa pihak- memiliki anggota sekitar 400.000. Ahmadiyah ini terdiri dari dua kelompok yaitu Ahmadiyah Qadiyan dan Ahmadiyah Lahore.
Agama lain, agama yang belum diakui pemerintah sebagai agama resmi, mencakupi berbagai agama asli suku-suku di Indonesia dan lebih dari 200 aliran kepercayaan di seluruh penjuru nusantara, diperkirakan memiliki lebih dari 300.000 pengikut.
Jika mengacu pada model demokrasi ‘suara rakyat suara Tuhan’ dengan jumlah suara mayoritas sebagai acuan kebijakan, maka jumlah suara yang menginginkan kebebasan beragama tanpa kekerasan, secara statistik jauh lebih banyak dari aliran minoritas yang memaksakan kehendaknya. Sebab sikap aliran minoritas yang melakukan penyegelan gereja, menurunkan patung Budha dan melakukan tindakan anarkis berlabel agama di berbagai tempat, bukan representasi valid sikap mayoritas Islam secara keseluruhan. Logika tirani minoritas yang selama ini diarahkan pada penganut agama selain Islam, pada kenyataannya berbanding terbalik dengan kondisi yang ada di lapangan.

Pemerintah, Negara dan Agama.

Secara singkat, hubungan negara dan agama dipedomani sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Jangan mengatakan bahwa cantuman ini klise dan sudah kuno, sebab pada kenyataannya sila itulah yang ada di Pembukaan UUD’45. Sila itulah yang memberi pedoman bahwa Indonesia bukan negara agama. Sila itulah yang memberi pedoman pada pemegang kekuasaan bahwa semua agama dan aliran kepercayaan berhak menjadi anak kandung bangsa Indonesia. Secara sederhana, Ketuhanan Yang Maha Esa bermakna spiritualitas –kualitas hidup batin yang merujuk pada keyakinan akan Tuhan dan kemanusian- adalah nomor satu bagi seluruh penghuni rumah bernama Republik Indonesia, apapun jalan yang ditempuh menuju spiritualitas itu.
Merujuk pada pemahaman di atas, fungsi pemerintah adalah mengeksekusi tataran ide tersebut sehingga menjadi sesuatu yang konkrit di masyarakat dengan melibatkan seluruh komponen bangsa. Akuan pemerintah atas keenam agama resmi, absennya pemerintah dalam berbagai tindak kekerasan atas nama agama dan penguasaan atas akses-akses beragama atau akses menuju manusia Indonesia berspiritual, adalah bukti-bukti nyata kegagalan memahami makna sila pertama Pancasila oleh seluruh komponen pemerintah, terutama aparat penegak hukum dan aparat Kementerian Agama. Mengapa dua entitas ini? Sebab dua entitas inilah yang berinteraksi langsung dengan segala persoalan keagamaan di tataran masyarakat. Mereka gagal memisahkan antara kepentingan pribadi, agama dan negara. Gagal memedomani Pancasila sebagai cara pandang bangsa Indonesia. Gagal memahami agama yang dianutnya dalam konteks keberagaman kehidupan berspiritual di Indonsia.
Dampak dari berbagai kegagalan tersebut, tidak saja mewujud pada ketidakpedulian atas konflik yang terjadi di masyarakat, tetapi juga malah mengekploitasi konflik demi konflik untuk kepentingan pribadinya. Agama dijadikan kendaraan untuk memenuhi berbagai ambisi pribadinya.

Lantas Bagaimana?

Sudah jamak dipahami bahwa beragama adalah salah satu jalan menjadi manusia spiritual. Mayoritas warga bangsa menginginkan semangat hidup bersama dalam damai dan tolong menolong. Standar minimal yang harus diterapkan pada aparat pemerintah adalah tidak membiarkan berbagai kekerasan dan konflik bernuansa agama terus terjadi. Aparat pemerintah minimal memahami tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan kepemerintahan yang sehat dan transparan. Transparan dalam arti keterbukaan terhadap segala akses bagi warga bangsa untuk memperoleh hak-haknya. Sehat dalam arti tahu diri sebagai orang yang digaji oleh para pembayar pajak yang mana kontribusi nominalnya didominasi orang tidak beragama Islam. Sehat berarti juga mampu menempatkan diri sebagai anggota masyarakat majemuk dengan atribut keagamaannya dalam wadah warga bangsa sebagaimana kutipan ‘Islam 100% dan Indonesia 100%’. Tentu saja tidak hanya Islam, tetapi juga aparat-aparat yang beragama lain.
Pada tataran ideal, tentu kita harus bersepakat kekerasan -atas nama apapun- tidak pernah menyelesaikan persoalan. Untuk itu, mengembalikan Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara adalah mutlak. Dengan memedomani Pancasila, negara mengakui semua agama memiliki hak hidup yang sama sekaligus memberikan kebebasan bagi pemeluknya untuk mencapai kehidupan spiritualitasnya masing-masing. Oleh sebab itu, pemerintah tidak bisa membuat aturan main sendiri yang bertentangan dengan Pancasila. Apapun agama atau kepercayaannya, hak-hak sipil harus dipenuhi, tanpa meninggalkan koridor apa yang kita sebut sebagai tindak pidana.

Data dihimpun dari berbagai sumber.

6 tanggapan untuk “Sekali Lagi Mempertanyakan Sikap Pemerintah Terkait Kekerasan Atas Nama Agama”

  1. Konyol sekali yang ditulis retakan kata. Demokrasi haruslah berpedoman pada suara mayoritas maka negara ini seharusnya berpedoman pada islam. Namun atas nama demokrasi maka negara ini tidak berlandaskan islam. Ahmadiyah dan Syiah adalah sesat sehingga tidak pantas diizinkan terus berkembang. Retakankata tidak memahami islam secara mendalam. Jangan selalu menyalahkan tindakan memurnikan agama islam. Kami hanya meluruskan mereka yang sudah tersesat. Mohon jangan menjelekkan kaum mayoritas dan tindakan kami yang memang harus dilakukan. Soal kekerasan yang kadang terjadi anggaplah sebagai bumbu kehidupan. Ini hanya pengendalian atas kesesatan yang dilakukan Ahmadiyah. Asal tahu saja, Ahmadiyah adalah aliran sesat yang menganggap ada nabi lagi setelah Nabi Muhammad maka kami menolaknya. Tindakan kami hanya pengendalian. Kami sangat tersinggung islam telah dilecehkan. Retakankata tidak mengerti apa pun tentang islam jadi berhenti mengkritik.

    Suka

  2. to Rizqi Shaomi:
    mayoritas yang dimaksud bukan demikian om.. yang mayoritas itu pendapatnya, bukan kelompoknya.. jadi, semua orang, setiap aturan, bahkan setiap agama, berhak mempunyai suara.. dan berhak bersuara.. kalo demikian, yg terjadi yaa diskusi, bukan kekerasan..
    pembandingnya, kalo keputusan ditentukan dari kelompok yg anggotanya terbanyak, ada kemungkinan (masih kemungkinan, dan mungkin gak bs pasti jg) terjadi pemaksaan dari kelompok tsb kepada kelompok lain yg anggotanya lebih sedikit, bahkan minoritas..
    mari, sama2 direnungkan dulu.. saya muslim, saya melajari agama lain bukan untuk mencari kesalahan dan kemudian menyalahkannya, tp mencari inti ajarannya yakni damai/tenang.. dan kemudian, dpt rukun dengan mereka.. demikian pendapat saya.. monggo.. 🙂

    Suka

Beri Tanggapan